Berita Kaltim
Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Rerata Usia Muda
Tergolong usia muda, 8 pengedar narkotika jenis ganja dibongkar Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Tergolong usia muda, 8 pengedar narkotika jenis ganja dibongkar Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Para tersangka merupakan sindikat jaringan peredar ganja seberat 500 gram.yang berhasil diamankan, Senin (10/10/2022) lalu.
Kedelapan tersangka benisial AR (21), RS (17), ST (22), IP (23), RG (22), SF (17), BG (21) dan FB (31).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan tujuh pelaku tersebut mendapatkan ganja kering dari AR.
Penangkapan AR cs sendiri berawal dari tertangkapnya BG dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dari satu tersangka (BG) inilah terbongkar jaringannya," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu
Baca juga: Ganja 1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Pelaku Ditangkap Karena Paket Tertera Alamat Penerima
Di mana lanjutnya, BG mengaku mendapatkan tumbuhan mariyuana tersebut dari ST yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram.
Kemudian pelaku kedua ini mengaku membeli dari AR yang juga berhasil diamankan dengan barang bukti 37 bungkus ganja seberat 494,04 gram.
Ia menjelaskan mekanisme jaringan pelaku. Di mana AR mengaku menjual kepada RS sebanyak 3 bungkus ganja seberat 18,25 gram, juga RG dengan barang bukti 1 bungkus ganja seberat 2,56 gram bruto.
Ada pula dijual kepada IP sebanyak 1 bungkus ganja seberat 1,65 gram. Lalu IP menjual lagi kepada SF seberat 8,67 gram.
"Si SF ini juga niatnya menjual kepada FB yang sudah memesan dan bayar melalui metode transfer," bebernya.
Dijelaskannya juga bahwa AR mendapatkan tumbuhan terlarang itu dari Medan, Sumatera Utara, yang dipesan secara online dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Baca juga: Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering
"Waktu itu dia (AR) memesan sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 12 juta. 500 gram sudah terjual, sisa setengahnya,
Kami juga masih menyelidiki jasa pengiriman apa yang digunakan. Kenapa bisa lolos dan masuk ke Samarinda," tegasnya.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan peran masing-masing pelaku adalah pengedar dan pengguna.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia anomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ganja 2,1 Kg Asal Medan Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim dan Bea Cukai
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Usai dirilis, ganja sebanyak setengah kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah kusus disaksikan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan para pelaku itu sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 8 Tersangka Sindikat Pengedar Ganja di Samarinda Diringkus Polisi, Ada yang Usia Remaja,
Satresnarkoba Polresta Samarinda
ganja
Kecamatan Sungai Kunjang
Kejaksaan Negeri Samarinda
Kalimantan Timur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Pencarian Pria Diduga Tenggelam di Kolam Tambang PT BEE Tenggarong oleh Tim SAR Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu Disergap Polisi di Area Perkantoran DPRD Kukar, Gerak-gerik Mencurigakan |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Penajam Kaltim Dibekuk Polisi, 2 Pelaku DPO, Beraksi di 4 Lokasi |
![]() |
---|
Perahu Bocor saat Mancing, Warga Tenggarong Seberang Dikabarkan Hilang Tenggelam di Kolam Tambang |
![]() |
---|
Nekat Mencoba Akhiri Hidup, Pria di Samarinda Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Ditinggal Istri |
![]() |
---|