Berita Kaltim

Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Rerata Usia Muda

Tergolong usia muda, 8 pengedar narkotika jenis ganja dibongkar Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Editor: Sri Mariati
Banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Ilustrasi Pemusnahan barang bukti ganja kering di di Mapolresta Bontang, Kaltim dari sindikat pengedar. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Tergolong usia muda, 8 pengedar narkotika jenis ganja dibongkar Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Para tersangka merupakan sindikat jaringan peredar ganja seberat 500 gram.yang berhasil diamankan, Senin (10/10/2022) lalu.

Kedelapan tersangka benisial AR (21), RS (17), ST (22), IP (23), RG (22), SF (17), BG (21) dan FB (31).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan tujuh pelaku tersebut mendapatkan ganja kering dari AR.

Penangkapan AR cs sendiri berawal dari tertangkapnya BG dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Dari satu tersangka (BG) inilah terbongkar jaringannya," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu

Baca juga: Ganja 1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Pelaku Ditangkap Karena Paket Tertera Alamat Penerima

Di mana lanjutnya, BG mengaku mendapatkan tumbuhan mariyuana tersebut dari ST yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram.

Kemudian pelaku kedua ini mengaku membeli dari AR yang juga berhasil diamankan dengan barang bukti 37 bungkus ganja seberat 494,04 gram.

Ia menjelaskan mekanisme jaringan pelaku. Di mana AR mengaku menjual kepada RS sebanyak 3 bungkus ganja seberat 18,25 gram, juga RG dengan barang bukti 1 bungkus ganja seberat 2,56 gram bruto.

Ada pula dijual kepada IP sebanyak 1 bungkus ganja seberat 1,65 gram. Lalu IP menjual lagi kepada SF seberat 8,67 gram.

"Si SF ini juga niatnya menjual kepada FB yang sudah memesan dan bayar melalui metode transfer," bebernya.

Dijelaskannya juga bahwa AR mendapatkan tumbuhan terlarang itu dari Medan, Sumatera Utara, yang dipesan secara online dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Baca juga: Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering

"Waktu itu dia (AR) memesan sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 12 juta. 500 gram sudah terjual, sisa setengahnya,

Kami juga masih menyelidiki jasa pengiriman apa yang digunakan. Kenapa bisa lolos dan masuk ke Samarinda," tegasnya.

Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan peran masing-masing pelaku adalah pengedar dan pengguna.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved