Berita Kalbar

Tim Polres Sanggau Berhasil Ungkap Sabu 7 Kg dan Pil Ekstasi Dibungkus Plastik Teh Cina

Tim Anggota Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus sabu 7 kg dan pil ekstasi 2.136 dari 3 orang tersangka yang diamankan

Editor: Sri Mariati
Dok Polres Sanggau
Polres Sanggau menggelar Press Release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pil ekstasi dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau. pers rilis digelar di Lobi Polres Sanggau, Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU – Tim Anggota Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus sabu 7 kg dan pil ekstasi 2.136 dari 3 orang tersangka yang diamankan.

Hal itu terungkap saat Polres Sanggau menggelar pers rilis lobi kantor setempat, Jumat (14/10/2022).

Penangkapan ke 3 tersangka dilakukan di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan, Sekayam Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/10/2022) lalu.

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea dan cukai Entikong.

Tiga tersangka berinisial ES (43) warga Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Timur Kota Pontianak.

AR (43) warga Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur Kota Pontianak, dan JS (42) warga Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, 5 Paket Disita

Baca juga: Pria 34 Tahun Disergap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Sedang Transaksi Sabu di Jalan Riau

Kabagops menerangkan, kronologis penangkapan 3 pelaku dengan barang bukti berupa 7 kg sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastic teh Cina warna kuning, ditambah 2.136 pil berwarna coklat diduga ekstasi.

Menurut Kompol Gde Sinung, Selasa (4/10/2022) Satresnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi, ada transaksi peredaran narkotika masuk dari negara Malaysia ke Indonesia khususnya di Kecamatan Sekayam.

Modal petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam atau wilayah perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan),” bebernya.

Tepat saja Sabtu (8/10/2022) sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Satresnarkoba bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Barang bukti berupa 7 bungkus plastik teh Cina warna kuning berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,1 kg, 1 bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi, 1 unit sepeda motor Yamaha X Max dan empat unit Hp milik para terduga pelaku,” jelas Kompol Gde Sinung.

Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES, di penginapan Home Stay Sekayam Kabupaten Sanggau, dengan barang bukti satu unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.

Baca juga: Pria Pandawan HST Diamankan, Saat Penggeledahan Petugas Temukan Satu Paket Sabu 0,57 Gram

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pemilik Sabu 5,3 Kg Asal Malaysia jadi DPO Masih Diburu Polisi, 3 Orang Diamankan

“Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Ida Bagus Gde Sinung.

“Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Sanggau Ungkap Kasus 7 Kilogram Sabu dan 2136 Pil Ekstasi, Ini Tersangkanya, https://pontianak.tribunnews.com/2022/10/15/polres-sanggau-ungkap-kasus-7-kilogram-sabu-dan-2136-butir-pil-ekstasi-ini-tersangkanya?page=all.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved