Berita Palangkaraya
Pria 34 Tahun Disergap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Sedang Transaksi Sabu di Jalan Riau
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial WA (34) penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Riau
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial WA (34) penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Riau, Jumat (14/10/2022).
Tepatnya di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas baik peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Pria Pandawan HST Diamankan, Saat Penggeledahan Petugas Temukan Satu Paket Sabu 0,57 Gram
“Kami mendapat laporan masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kami pun langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Tak perlu waktu lama, aparat penegak hukum berhasil menghimpun informasi tersebut.
“Pada tempat kejadian perkara (TKP) Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga baru saja bertransaksi sabu,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan WA dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
“Usai penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu siap pakai dengan berat 0,43 gram dari tersangka WA,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 8 Ons Sabu di Palangkaraya, Dua Tersangka Pengedar Diamankan
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu
Tak hanya 1 paket sabu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Anggota Satresnarkoba mengamankan 1 unit motor, 1 buah kunci motor, 1 buah gawai, dan 1 bungkus rokok yang dibawa tersangka.
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Mapolresta Palangkaraya.
Petugas kepolisian akan melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka WA.
Terbuktinya WA atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya. (*)