Kecelakaan Maut di Barsel

Sosok Direktur RSUD Kuala Pembuang di Mata Wabup Seruyan Hj Iswanti: Dedikasi Tinggi Dalam Bekerja

Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti mengatakan Direktur RSUD Kuala Pembuang dr Solihin sosok yang baik dan dedikasi tinggi dalam bekerja

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti. 

Ungkapnya, untuk pemakaman jenazah sendiri, Djainuddin Norr mengatakan, akan dilaksanakan besok pagi.

Karena perkiraan mobil jenazah akan sampai besok pagi juga. “Insya Allah besok pagi di Kuala Pembuang,” tukasnya.

Diketahui Insiden terjadi tepatnya Jalan Buntok  Palangkaraya, Desa Dusun Parigi, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kejadian laka lantas tunggal itu dibenarkan oleh Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman.

“Kendaraan yang masuk ke parit ialah mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor KH 1470 FD, yang ditumpangi oleh 1 pengemudi dan 3 orang penumpang,” terangnya pada Tribunkalteng.com.

Jelas Kapolres Barsel, pengemudi bernama Tjoaa Rofian, sedangkan penumpang Dr Solihin yang merupakan Direktur RSUD Kuala Pembuang, Hendri Halim, Nofa Andi Elianto.

Ketiga korban yang meninggal dunia ialah penumpang mobil, sedangkan pengemudi masih dalam perawatan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan Km 47 Bukit Batu, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

“Mobil melaju dari arah Kota Palangkaraya menuju Buntok, sesampainya di lokasi yang berupa tikungan, mobil hilang kendali,” ujar Kapolres.

Ia melanjutkan mobil kemudian terbalik hingga masuk ke parit dan kondisi mobil terendam.

Kapolres juga menjelaskan kondisi jalan saat kecelakaan maut tersebut terjadi.

Mobil ditumpangi oleh 4 orang dari arah Palangkaraya hendak bertolak ke Kalimantan Timur mengikuti acara memancing.

“Kondisi cuaca saat itu pagi hari dan sedang turun hujan, tak ada jalan rusak dan terdapat marka jalan,” ungkap AKBP Yusfandi Usman.

Akibat kejadian tersebut mobil harus ditarik oleh derek dan mengalami kerugian materil diperkirakan sebesar Rp 5 juta. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved