Berita Pulang Pisau

Polres Pulang Pisau Amankan Pria Asal NTT Pelaku Tindak Asusila Terhadap Bocah Lelaki di Bawah Umur

Satreskrim Polres Pulang Pisau amankan seorang pria berinisial MA (28) asal NTT melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah laki-laki bawah umur

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Humas Polres Pulang Pisau
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur usai diamankan pihak Polres Pulang Pisau, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PULANG PISAU - Satreskrim Polres Pulang Pisau amankan seorang pria berinisial MA (28) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), usai melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah laki-laki bawah umur.

Tepatnya di barak karyawan PT Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III, Sei Pudak, Kahayan Kuala, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Minggu (2/10/2022) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kepala Seksi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin.

“Tersangka merupakan karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak laki-laki berusia 7 tahun,” terangnya kepada Tribunkalteng.com, pada Rabu (12/10/2022).

Ia menambahkan, MA dan korban tinggal berdekatan, sehingga usai melakukan perbuatan bejatnya korban disuruh kembali ke baraknya.

Baca juga: Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah Disertai Ancaman, Kuli Bangunan di Kubu Raya Ditangkap

Baca juga: Oknum Kepsek Asal PPU Kaltim Diduga Lakukan Asusila ke Siswi SMP di Samarinda Akhirnya Ditangkap

Kasihumas Polres Pulpis juga menjelaskan, kronologis terjadinya perlakuan bejat tersangka MA.

“Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya, pada Jumat (16/9/2022) usai MA pulang bekerja, kemudian melihat korban sedang bermain handphone dan memanggil korban ke kamar baraknya,” terang AKP Daspin.

Ia melanjutkan, setelah berada di dalam kamar, korban kemudian diminta tengkurap oleh tersangka dan memasukkan alat kelamin MA ke dubur korban.

Aksi bejat kedua terjadi, pada Minggu (25/9/2022) siang di kamar barak Afedeling 2 nomor C10.

Kembali tersangka melakukan aksi bejatnya, pada Minggu (2/10/2022) sore di lokasi yang sama, kemudian korban menceritakan pada orang tuanya.

“Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya tersebut, kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Pulang Pisau,” ungkap Kasihumas.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pulang Pisau mengamankan pelaku di kamar barak tempat ia tinggal.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi alat bukti atas penangkapan tersangka MA.

Baca juga: Siswi SMA Palangkaraya Korban Persetubuhan, 4 Pelaku Cekoki Miras Hingga Korban Tak Sadar

Baca juga: Ternyata Begini Modus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Tarakan Kaltara Hingga Cabuli 12 Korban

Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian, yakni 1 lembar baju olah raga dan 1 lembar celana panjang olah raga.

“Tersangka MA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pulang Pisau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Daspin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved