Berita Pulang Pisau
Polres Pulang Pisau Amankan Pria Asal NTT Pelaku Tindak Asusila Terhadap Bocah Lelaki di Bawah Umur
Satreskrim Polres Pulang Pisau amankan seorang pria berinisial MA (28) asal NTT melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah laki-laki bawah umur
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Humas Polres Pulang Pisau
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur usai diamankan pihak Polres Pulang Pisau, Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya tersangka MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan pada Anak di bawah umur.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tutup AKP Daspin. (*)