Berita Kalsel

Narkotika Ditemukan Tergantung di Belakang Dapur, Pria Teluk Tiram Banjarmasin Ditangkap

Petugas Polsek Banjarmasin Barat amankan pria berinisial M (33) warga Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Banjarmasin miliki narkoba.

Editor: Fathurahman
ilustrasi
ILUSTRASI. Petugas Polsek Banjarmasin Barat amankan seorang pria berinisial M (33) warga Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Banjarmasin diduga pengedar narkotika. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Petugas Polsek Banjarmasin Barat amankan seorang pria berinisial M (33) warga Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Banjarmasin.

Dia diamankan karena memmiliki narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas tergantung di belakang  dapur rumahnya.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka setelah adanya kabar pelaku sering melakukan tindak pidana peredaran atau melakukan transaksi narkoba.

Tersangka M (33) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gg.Bakti Rt. 15 ini diamankan pihak kepolisian di rumahnya, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Ayah dan Anak di Tabalong, Ditangkap di Rumah Diduga Saat Melakukan Transaksi Sabu

Baca juga: Jalan Lingkungan di Sampit Rusak, Warga Permukiman Berharap Pemkab Kotim Beri Perhatian

Baca juga: Tanah Longsor di Sekadau Kalbar, Dampak Curah Hujan Tinggi Tiga Keluarga Terdampak

Baca juga: NEWS VIDEO, Jalan Lingkar Selatan Sampit Fungsional, Truk Tak Boleh Masuk Jalan Dalam Kota

M dilaporkan sering bertransaksi sabu di rumahnya.

Penangkapan M dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (6/10/2022).

Kanitreskrim mengatakan, penangkapan M bermula dari informasi yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lapangan oleh tim opsnal, pada saat pelaku sedang di rumah.

"Ditemukan barang bukti tersebut bergantung pada bagian belakang dapur rumah," ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak Kanitreskrim, sebuah paket narkotika dengan berat 4.23 gram jenis sabu.

Serta, satu buah botol air mineral, satu pax plastik klip, satu kantong kresek warna kuning, satu buah serok plastik, dan satu buat pipet kaca.

bersama broror
M (33) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gg.Bakti Rt. 15 Kel.Telawang

"Barang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti tambahan," pungkasnya.

M disangkakan hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Banjarmasin - Warga Teluk Tiram Darat Diringkus di Rumah, Dilaporkan Sering Transaksi Sabu

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved