Berita Kaltara

Setelah Vonis Hakim, Briptu HSB Resmi Masuk Lapas Tarakan, Wajib Jalani Mapenaling 30 Hari

Terdakwa Briptu Hasbudi oleh Majelis Hakim 3 tahun penjara, hari ini resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan mulai Rabu (5/10/2022).

Editor: Sri Mariati
Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara
Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Sidang putusan terdakwa Briptu Hasbudi oleh Majelis Hakim 3 tahun penjara, hari ini resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan mulai Rabu (5/10/2022).

Kabar pemindahan Briptu Hasbudi ke Lapas Kelas IIA Tarakan dibenarkan Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso.

Diketahui rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WITA siang tadi, Briptu Hasbudi didampingi pengacara dan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Dikatakan Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso, ia diberikan kabar pada Selasa (4/10/2022) malam tadi. Kemudian surat dari Kejari Bulungan tiba berbarengan dengan kedatangan Briptu Hasbudi pagi tadi.

“Suratnya berbarengan dengan tahanan yang bersangkutan. Setelah itu langsung diproses masuknya mungkin sekitar tiga jam dilihat semua suratnya. Dan putusan pengadilan langsung dieksekusi di Lapas Tarakan,” bebernya.

Baca juga: Briptu Hasbudi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Denda Rp 2 M, Terdakwa Syok dan Minta Pikir-pikir

Baca juga: Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M oleh JPU Kejari Bulungan Kasus Tambang Ilegal

Baca juga: UPDATE Kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Kembali Tetapkan Tersangka TPPU & Perdagangan Ilegal

Ia melanjutkan, proses administrasi wajib dilalui sebelum tahanan masuk ke Lapas Tarakan sesuai SOP. Selanjutnya wajib melalui pemeriksaan secara medis terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

“Secara medis, apakah sakit atau potensi penyakit menular dan penyakit lainnya. Kemudian dilanjutkan di ruang dan menjalani Mapenaling selama 30 hari,” sebutnya.

Yang bersangkutan disimpan saat ini harus menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Jadi setiap tahananatau napi yang baru masuk Ke Lapas wajib menjalani Mapenaling Papanali untuk mengenal situasi lingkungan dalam Lapas Tarakan. Termasuk penjelasan remisi yang bisa diterima bagi warga binaan.

“Sementara ini harus melalui Mapenaling. Biasanya mereka yang baru masuk, kemari nada berapa orang dipindah sudah selesai masa Mapenaling. Memang saat ini sudah over kapasitas jadi nanti dilihat di ruang mana akan di tempatkan,” ujarnya.

Baca juga: Tambang Ilegal Sekatak Kaltara, KPK Bakal Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pihak Aparat & Pejabat

Tercatat saat ini total ada 1.536 penghuni Lapas di Tarakan dari sebelumnya 1.447 penghuni terdiri dari warga binaan dan tahanan titipan. Ia melanjutkan, yang bersangkutan juga bisa berbaur di lingkungan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Yang bersangkutan sudah bisa ikut kegiatan keagamaan, kemudian pengembangan bakat. Yang mengelola kami semua. Aktivitas di Mapenaling nanti semua menjelaskan ada kegiatan olahraga, kegiatan pengetahuan di Lapas,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Hari Ini Briptu HSB Resmi Masuk Lapas Tarakan, Setiap Warga Binaan Wajib Jalani Mapenaling 30 Hari, .

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved