Berita Seruyan

Satreskrim Polres Seruyan Amankan Pelaku Pencurian Uang 9 Kotak Amal dan Handphone

Satreskrim Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal, pelaku beraksi curi 9 buah kotak amal dan handphone

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polres Seruyan untuk Tribunkalteng.com
Pelaku pencurian kotak amal dan handphone di Seruyan diamanakan Satreskrim Polres Seruyan, Selasa (4/10/2022 

TRIBUNKALTENG.COM, SERUYAN- Satreskrim Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal, Senin (3/10/2022) kemarin.

Tepatnya di Warung Mantan Juragan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Pelaku pencurian diketahui pemuda berinisial KD (18) warga Jalan Adam Malik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasihumas Polres Seruyan Ipda Yudi Hernawan.

“Sekira pukul 01.17 WIB saat hendak tidur, korban menyimpan handphone miliknya di atas meja yang berdekatan dengan kotak amal di dalam warung,” terangnya, Selasa (4/10/2022) siang.

Ia melanjutkan sekira pukul 04.30 WIB setelah salat subuh dan hendak mengambil handphone miliknya, ternyata kotak amal berisi uang dalam keadaan sedikit.

Baca juga: Miliki Sabu 0,28 Gram, Ikbal Tak Berdaya Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Seruyan di Rumahnya

Baca juga: Jasad Pria Mengapung di Teluk Segintung Seruyan, Diduga Diserang 2 Ekor Sepanjang 5 Meter

“Korban kemudian melihat penyangga pintu dalam kondisi terlepas, lalu ditemukan di lantai dan handphone milik korban sudah tidak ada,” jelas Ipda Yudi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan untuk ditindaklanjut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian kotak amal.

“Saat diamankan petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian pelaku yakni 1 buah handphone, 1 buah kotak amal, 1 buah kotak amal bertuliskan “Baznas”, dan 6 buah kotak amal,” terang Kasihumas.

Alhasil atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materil diperkirakan sebanyak Rp 3 juta.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan ke Polres Seruyan.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan.

Baca juga: Kapolres Seruyan, Kobar dan Kapuas Berganti, Kapolda Kalteng Minta Segera Bekerja di Tempat Baru

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Rumah Kapolsek Seruyan Tengah dan Toko Sembako Hangus

Tersangka KD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku dikenakan pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved