Berita Seruyan

Miliki Sabu 0,28 Gram, Ikbal Tak Berdaya Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Seruyan di Rumahnya

Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil ringkus diduga pelaku Ikbal (34) diduga telah penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Seruyan, Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Seruyan untuk Tribunkalteng.com
Diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama ikbal setelah diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan, Minggu (11/9/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SERUYAN- Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil ringkus diduga pelaku Ikbal (34) diduga telah penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Seruyan, Minggu (11/9/2022).

Tersangka diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun Km 104, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kapolres Seruyan Gatot Istanto melalui Kasihumas Polres Seruyan Ipda Yudi Hernawan mengatakan, laporan tersebut berasal dari masyarakat setempat.

“Petugas mendapat informasi dari masyrakat bahwa di rumah diduga tersangka sering terjadi transaksi narkotika,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Senin (12/9/2022) sore.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Seruyan kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Narkoba di Kotim, 2 Pengedar Narkoba di Kota Sampit Diringkus Polisi, Sabu Seberat 24,58 gram Disita

Baca juga: Ancam Petugas Pria di Seruyan Ditangkap, Miliki Senjata Api Rakitan Terancam 20 Tahun Penjara

“Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan tersangka Ikbal tengah duduk di teras rumahnya,” ujar Kasihumas.

Setelah berhasil diamankan, personel pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Betul saja, saat Ikbal digeledah petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu.

“Petugas mendapati tersangka menggunakan tas bewarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram,” ungkap Ipda Yud

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 4 plastik klip bening kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan 1 buah korek api.

Lalu, diamankan pula 1 buah gawai milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Tertangkap basah oleh petugas Satresnarkoba, tersangka Ikbal pun mengakui barang haram tersebut miliknya.

Baca juga: Kapolres Seruyan, Kobar dan Kapuas Berganti, Kapolda Kalteng Minta Segera Bekerja di Tempat Baru

 “Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi.

Petugas kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal sabu yang didapat oleh Ikbal.

Ikbal pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karna telah melanggar hukum.

“Pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Bidang Narkotika, terancam Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun kurungan penjara,” tutup Ipda Yudi Hernawan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved