Berita Kotim
Narkoba di Kotim, 2 Pengedar Narkoba di Kota Sampit Diringkus Polisi, Sabu Seberat 24,58 gram Disita
Narkoba di Kotim Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sampit
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Narkoba di Kotim Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sampit, pada Senin (5/9/2022) pukul 1:00 WIB.
Dari para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,58 gram.
Kedua pria pengedar barang haram tersebut ialah, JH berusia 47 tahun dan BE berusia 43 tahun.
Dalam kesehariannya kedua pria ini diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun.
Hal itu dikatakan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasatres Narkoba Polres Kotim, Ipda Suratin.
Dia menuturkan, penangkapan kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Mendapat informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terlapor di pinggir Jalan Gunung Arjuno 4, Kelurahan Baamang Tengah,” bebernya.
Baca juga: 2 Pria Pengedar Narkoba di Kotim Diringkus, Sempat Buang Sabu Saat Disambangi Petugas
Baca juga: Narkoba di Kotim, Penangkapan Bandar Besar di Sampit Tinggal Tunggu Waktu Saja
Setelah berhasil mengamankan para pelaku, aparat yang bertugas kemudian menunjukan surat perintah tugas, dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu pihak kepolisian menemukan 5 plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,58 gram yang di bungkus kantong plastik hitam.
Salah seorang pelaku, BE sempat melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke tanah.
“Barang bukti sempat dilemparkan ke tanah oleh pelaku tapi hal tersebut segera diketahui petugas dan upaya tersebut gagal,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut.
Antara lain, 2 unit handphone dan satu unit sepeda listrik berwarna putih.
Baca juga: Narkoba di Kotim, Yoyok Tidak Berkutik Digerebek Polisi, Ditemukan Sabu 4,47 Gram di Dalam Kamar
Dengan adanya barang bukti tersebut, para pelaku langsung digiring ke Polres Kotim untuk menjalani proses sidik lanjut.
Selama proses penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Akibat perbuatanya, JH dan BE diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)