Berita Kaltim
Pemusnahan 1.884 Botol Miras hingga Narkoba Barbuk Tindak Pidana 155 Perkara di Halaman Kejari Berau
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Halaman Kejaksaan Negeri Berau, Kaltim, perkara 155 dan barbuk sabu serta 1.884 Botol Miras
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, yang sudah putus atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di halaman Kejaksanaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Berau Nislianudin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara dari Maret hingga September 2022 dengan 155 perkara.
“Kita lakukan pemusnahan barang bukti ini, karena inilah bentuk transparansi penegak hukum di mana ujungnya adalah eksekusi,” ungkapnya, Selasa (27/9/2022).
Nislianudin menerangkan, dari 155 perkara tersebut terbagi dari perkara narkotika yang mana barang bukti sabunya telah dimusnahkan pada saat penyidikan.
Baca juga: Kejari Tarakan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 78 Kasus yang Sudah Inkrah dari Pengadilan
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti 237 Perkara Dibakar di Halaman Kejari Nunukan Kaltara, Didominasi Narkoba
Juga hanya beberapa alat bukti pendukung seperti handphone, alat isap sabu dan juga alat timbang.
“Sedangkan pada perkara minuman keras, ada 1.884 Botol Miras yang akan dimusnahkan dari 15 perkara,” katanya.
Tak hanya itu, dari beberapa perkara lainnya juga ada senjata api mainan yang disita dari perkara penipuan yang mengatasnamakan Brimob dengan tujuan mencari istri simpanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti perkara perikanan seperti jaring juga ikut dimusnahkan.
“Dalam kegiatan ini sebenarnya kami juga mengundang rekan-rekan dari HMI Berau karena beberapa bulan lalu melakukan aksi demo kepada aparat,” katanya.
Dalam hal ini, Nislianudin menambahkan jika pihaknya ingin menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak membiarkan adanya peredaran miras di Berau dan hukum tetap berjalan.
Baca juga: Tim Polresta Samarinda Bongkar Praktik Perjudian Online Jenis Slot, Sejumlah Barang Bukti Disita
Baca juga: Kurir Narkoba Desa Tungkap Binuang Diamankan, Petugas Sita Barang Bukti Sabu Seberat 19,4 Gram
“Demo bukan dilarang dan kami yakin itu bentuk support dari rekan-rekan mahasiswa untuk penindakan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan jika dari pihak Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas pemusnahan ini.
“Kita apresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum ini dan ini bukti keseriusan aparat dalam melakukan penindakan baik miras maupun perkara lain,” ucapnya.
Pemusnahan ini dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, Kapolres Berau, Kepala Pengadilan Negeri Berau, Kepala Satpol PP, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah undangan lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 155 Perkara