Berita Kalsel
Kurir Narkoba Desa Tungkap Binuang Diamankan, Petugas Sita Barang Bukti Sabu Seberat 19,4 Gram
Seorang kurir narkoba di Tapin Kalsel ditangkap, hasil pengembangan penangkapan sebelumnya pengungkapan peredaran sabu di Desa Tungkap Binuang Tapin.
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU -Seorang kurir narkoba di Tapin Kalsel ditangkap, hasil pengembangan pengungkapan peredaran sabu di Desa Tungkap Binuang Tapin Kalimantan Selatan.
Kurir sabu yang berinisial MK berusia 30 tahun tersebut merupakan warga Kabupaten Banjar yang diamankan di Jalan A Yani Kecamatan Astambul.
Saat dilakukan penangkapan tersangka oleh petugas kepolisian ternyata tersangka terbukti memiliki sabu sebanyak 14, 4 Gram Sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Tapin bergerak mengembangkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Baca juga: Polres Singkawang Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Seorang Pengedar Diamankan Sabu & Ganja Disita
Baca juga: Jalan Masuk Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit Rusak Parah, Pedagang Sering Terjatuh Hingga Cidera
Baca juga: Musim Panen di Pulau Jawa, Pasokan Melimpah Harga Bahan Pangan Pasar Tradisonal Sampit Turun
Hasilnya, petugas menangkap MK (43) di Jalan A. Yani, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Dari kurir asal Warga Kabupaten Banjar itu, polisi menyita 19,4 gram sabu.
Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 19, 4 gram.
"Tersangka MK (30) ini sesuai alamat di KTP merupakan Warga Kabupaten Banjar dan diamankan di Jalan A. Yani, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar," jelasnya.
AKP Agung mengatakan tersangka diamankan pada, Selasa, (26/07/2022) sekitar pukul 21.00 WITA oleh personel Satresnarkoba Polres Tapin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi saat dihubungi mengatakan untuk tersangka yang ini merupakan hasil pengembangan.
"Tersangka MK (30) ini Warga Kabupaten Banjar dan kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang," jelasnya.
AKP Tatang mengatakan MK merupakan kurir yang diamankan menyusul hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan di Desa Tungkap.

"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tapin guna proses selanjutnya," jelasnya.
Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kembangkan Kasus Sabu di Binuang, Satresnarkoba Tapin Ringkus Kurir dari Banjar, Sita 19,4 Gram