Berita Kalbar

Polres Singkawang Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Seorang Pengedar Diamankan Sabu & Ganja Disita

Seorang pelaku tindak pidana narkoba di Singkawang diamankan pertugas. Sabu dan ganja serta pelatan nyabu dan timbangan digital diamankan petugas.

Editor: Fathurahman
ilustrasi / tribunjambi
ILUSTRASI. Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram, kasus tersebut dirilis, Jumat 29 Juli 2022. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG -Seorang pelaku tindak pidana narkoba di Singkawang diamankan pertugas. Sabu dan ganja serta pelatan nyabu dan timbangan digital diamankan petugas.

Sejumlah baranng bukti diamakan petugas saat melakukan penggeledahan salah satu rumah di di Jalan Sahwa Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.

Dalam penggeledahan tersebut pelaku tak bisa berkutik, karena petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan ganja juga perlatan nyabu dan timbangan digital diduga untuk penjualan narkoba.

Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Jumari S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 19 Juli 2022.

Baca juga: 236 Gram Narkoba Jenis Sabu Gagal Beredar di Sampit, BNNP Kalteng Amankan Empat Orang Tersangka

Baca juga: Jalan Masuk Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit Rusak Parah, Pedagang Sering Terjatuh Hingga Cidera

Baca juga: 14 Tersangka Pengedar Narkotika Kotim Terjaring, Hasil Pengungkapan Selama Dua Bulan Polres & Polsek

Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Jumat 29 Juli 2022.

Dijelaskan Raden Real Mahendra bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AR sedang berada di halaman rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dengan disaksikan Saksi, telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut, plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

narkoba brorororkljn
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Iptu M. Mauluddin, menggelar Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 19 Juli 2022, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Jumat 29 Juli 2022.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Raden Real Mahendra Pimpin Press Release Kasus Narkotika, Berikut Barang Bukti dan Tersangkanya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved