Berita Palangkaraya

236 Gram Narkoba Jenis Sabu Gagal Beredar di Sampit, BNNP Kalteng Amankan Empat Orang Tersangka

Sebanyak 236 Gram Sabu berhasil diamankan petugas BNNP Kalteng saat ingin diedarkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat dan sejumlah perwakilan instansi lainnya saat musnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNKLATENG.COM, PALANGKARAYA -Sebanyak empat orang tersangka satu jaringan narkoba berhasil diamankan BNNP Kalimantan Tengah.

Sebanyak 236 Gram Sabu berhasil diamankan petugas BNNP Kalteng saat ingin diedarkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasus tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) diungkapkan saat pers rilis di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (19/7/2022) siang.

Lokasi tepatnya di Jalan Tangkasiang Nomer 12, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca juga: 9 WNI Pekerja Migran Non Prosedural, Diamankan Satgas Pamtas di Jalan Lintas Malindo Sanggau

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin, Polisi Sebut Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Normal

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kantor Bersih Narkoba, 110 Pegawai DLH Palangkaraya Dadakan Ikut Tes Urine

Pada Pers Rilis dihadiri oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala BNN Kota Palangkaraya.

BNNP Kalteng menghadirkan pula 3 tersangka dari 4 tersangka, yang terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu.

Selain rilis, ada pun rangkaian kegiatan berupa pemusnahan barang bukti sitaan narkotika oleh BNNP Kalteng.

Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu ke dalam toples kaca berisikan air panas dan cairan pembersih lantai.

Diketahu para tersangka merupakan jaringan Sampit “Para tersangka merupakan jaringan wilayah Sampit, Kotawaringin Timur, sedangkan barang bukti berasal dari Kalimantan Barat,” terangnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini kasus masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian dan BNNP Kalteng.

“Tersangka berinisial JH (39) dan RE (38), yang merupakan suami istri. Mereka membawa barang bukti dengan berat 235 Gram,” terang Brigjen Pol Sumirat.

BNNP Kalteng pun melakukan pengembangan, kemudian menemukan tersangka lainnya yakni FR (42) dan A (44).

“Tersangka A merupakan tersangka yang membawa uang sebanyak Rp 11,6 Juta, di mana uang tersebut untuk membeli barang dari JH dan RE,” ungkap Kepala BNNP Kalteng.

Sumirat juga menjelaskan peran para tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng.

“Untuk pasangan suami istri, mereka merupakan kurir sabu, sedangkan FR dan A yang akan membeli sabu untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved