Berita Kotim

14 Tersangka Pengedar Narkotika Kotim Terjaring, Hasil Pengungkapan Selama Dua Bulan Polres & Polsek

Sebanyak empat belas orang pengedar narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Satresnarkoba polres setempat jua dari Polsek.

Editor: Fathurahman
faturahman/tribunkalteng.com
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 95 Bungkus Plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 223,54 Gram dari 14 Tersangka dan 12 Perkara Tindak Pidana yang di ungkap dari Polres Kotim dan Polsek setempat. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Sebanyak empat belas orang pengedar narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Satresnarkoba polres setempat.

Empat belas orang tersangka pengedar narkotika tersebut tertangkap petugas dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir Juni dan Juli 2022.

Hingga, Jumat (29/7/2022) sebanyak 14 orang tersangka pengedar narkoba di Kotim ini masih diproses oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, Kompol I Made Rudia, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (28/7/2022) menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut selain Polres pihaknya juga melibatkan Polsek di Kotim.

Baca juga: 236 Gram Narkoba Jenis Sabu Gagal Beredar di Sampit, BNNP Kalteng Amankan Empat Orang Tersangka

Baca juga: Warga Kuala Kuayan Kotim, Temukan Anak Orangutan Terpisah Dari Induknya Sempat Dirawat 20 Hari

Baca juga: NEWS VIDEO, Pria Bujangan Komplek Nagasari Palangkaraya Ditemukan Meninggal Tak Wajar

"Perintah Bapak Kapolres dalam pengungkapan kasus narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polres saja tetapi juga semua polsek juga dilibatkan, sehingga dalam dua bulan terakhir kami melakukan operasi dan hasilnya ada 14 orang tersangka yang diamankan," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama dua bulan melakukan pengungkapkan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita 95 bungkus  plastik berisi narkoba.

Pihaknya juga melakukan pemusnahan narkoba tersebut sesuai dengan perintah undang-undang agar segera dimusnahkan, karena dikhawatirkan barang tersebut bisa saja akan disalahgunkan serta menghindari hilangnya barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut 95 Bungkus Plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 223,54 Gram dari 14 Tersangka dan 12 Perkara Tindak Pidana yang di ungkap dari Polres Kotim.

Pemusnahan dilakukan di Markas Polres Kotim di Jalan Jenderal Soedirman kilometer 0 arah Sampit- Pangkalanbun.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut juga melibatkan instans lainnya antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 12 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim.

Sebelumnya juga telah disisihkan sebagian barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangkaraya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan di bak plastik, kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan Pembersih lantai dan air hasil campuran dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.

Kasat reserse Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penceggahan peredaran narkoba di Kotim, karena selama ini pasokan narkoba yang ada di Kotim lewat jalur darat melalui dari Kalbar juga ada yang lewat jalur kapal laut.

Dia juga berharap warga juga aktif dalam membantu memberantas peredaran narkoba di Kotim karean informasi dari masyarakat sangat diperlukan. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved