Berita Kotim
Keterbukaan Semua Akses Pemicu Kotim Menjadi Wilayah Zona Merah Peredaran Narkoba
Kotim ditetapkan masuk dalam zona merah, pengedar maupun pengguna narkoba, karena keterbukaan semua akses untuk masuk melalui berbagai tempat
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
“Namun, sampai saat ini kami mengalami kesulitan untuk memonitor peredaran narkoba di jalur laut. Karena kami tidak punya dukungan logistik dan transportasi untuk itu,” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pada pertengahan Agustus 2022 lalu, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait membentuk tim yang disebut Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi, untuk memperketat pengawasan di semua pintu masuk wilayah dalam rangka pemberantasan narkoba.
Satgas Interdiksi ini melibatkan diantaranya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, seluruh OPD Kotim, Bea Cukai Sampit, Imigrasi Kelas II Sampit, KSOP Kelas III Sampit, Pelindo III Sampit, Bandara Haji Asan Sampit, Pos SAR Sampit, Pos TNI Angkatan Laut Sampit, dan Pos Angkatan Udara Sampit.
“Tujuannya kita bersama-sama bergerak, melakukan pencegahan maupun penindakan dalam hal peredaran narkoba. Karena dari analisa tadi mengindikasikan peredaran narkoba tidak hanya lewat darat, tapi udara juga laut,” jelasnya.
Dengan adanya Satgas Interdiksi ini diharapkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotim maupun Kalteng pada umumnya bisa lebih maksimal.
Semua instansi terkait saling berkoordinasi dan memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba. Sehingga, peredaran narkoba di Kotim bisa ditekan. (*)