Berita Kotim
Tiga Ekor Burung Dilindungi, Diserahkan Warga Desa Pundu ke BKSDA Pos Jaga Sampit
Tiga Ekor Burung Dilindungi berupa burung elang dan tiung emas diserahkan warga Desa Pundu ke BKSDA Pos Jaga Sampit.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Dok. BKSDA Pos Jaga Sampit
Tiga Ekor Burung Dilindungi berupa burung elang dan tiung emas diserahkan warga Desa Pundu ke BKSDA Pos Jaga Sampit. Penyerahan 3 ekor burung yang dilindungi Undang-Undang oleh warga diterima Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, dengan disaksikan anggota Manggala Agni Kotim, Senin (29/8/2022)
Disamping itu, ia mengingatkan dan mengimbau kepada warga agar tidak memelihara satwa liar dilindungi UU. Apalagi sampai memperjualbelikannya.
Sebab ini bisa menyeret warga ke kasus hukum. Memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan tindak pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Jika masih ada yang memelihara kami harap bisa segera diserahkan kepada BKSDA atau melalui aparat setempat agar ditindak lanjuti, kami menerima dengan tangan terbuka,” pungkasnya. (*)