Berita Kotim
Dana Konsorsium PBS Kelapa Sawit Untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit Jadi Sorotan
Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit yang menggunakan dana konsorsium PBS Kelapa Sawit Kotim jadi sorotan, karena dinilai rawan penyelewengan.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
“Apakah pemerintah yang melakukan pembelian material atau diserahkan ke pihak ketiga? Kalau memang pemerintah yang melakukan pembelanjaan maka tambah rawan,” nilainya.
Menurutnya, dengan estimasi dana Rp 4,7 miliar itu cukup besar dan biasanya proyek dengan anggaran besar perlu melibatkan kontraktor atau pihak ketiga sebagai pelaksana. Kecuali, proyek kecil maka cukup melalui swakelola.
Baca juga: Jalan Rusak Lingkar Selatan Sampit Parah, Alat Berat Terjatuh Tutup Jalan Bikin Lalulintas Macet
Baca juga: Tim Swakelola PUPR Palangkaraya Tambal Cepat Jalan Rusak di Tiga Tempat
Baca juga: Rapat Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Alot, Bupati Kotim H Halikinnor Minta Perusahaan Kooperatif
Akan tetapi, kalau pun proyek perbaikan Jalan Lingkar Selatan ini dilakukan melalui swakelola, maka perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Pasalnya, penggunaan sistem swakelola juga ada aturan tersendiri. Diantaranya, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pengawas.
“Kalau swakelola biasanya LSM dilibatkan. Ada aturan tentang tata cara swakelola itu. Tapi yang jelas, pendapat saya ini sangat rentan. Karena nilainya besar, tidak layak untuk swakelola dilakukan oleh pihak pemakai jasa, dalam hal ini pemerintah. Seharusnya diserahkan ke pihak ketiga yang jual jasa,” jelasnya.
Pengurus KADIN kalteng ini meneruskan, pihak ketiga yang dimaksud adalah kontraktor yang dinilai kompeten dalam menangani proyek perbaikan jalan. Dengan keterlibatan kontraktor sebagai tenaga profesional maka hasil kerja pun bisa diminta pertanggung jawaban.

Dan Pemkab Kotim bisa melaksanakan tugasnya untuk mengawasi kelangsungan proyek. Tapi jika dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPRPRKP yang juga bagian dari Pemkab Kotim maka tidak ada pihak yang benar-benar kompeten berperan untuk mengawasi.
“Memang butuh kemampuan kualitas pengawasan. Kalau diserahkan ke pihak ketiga kan tanggung jawabnya ada. Profesionalismenya pun ada,” imbuhnya. (*)