Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Dalam Waktu 10 Jam Polsek Muara Wahau Kutim Gagalkan Sabu di 5 Tempat

Narkoba di Kaltim, Kerja keras Polsek Muara Wahau menangkap 5 pelaku di tempat 5 lokasi berbeda dalam kurun waktu 10 jam saja

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
5 Pelaku terlibat narkoba ditangkap Polsek Muara Wahau dari lima lokasi Kutai Timur, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Narkoba di Kaltim, Kerja keras Polsek Muara Wahau dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil, terbukti kasus sabu di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap.

Penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan hanya dalam waktu 10 jam, mulai dari Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 15.00 hingga 23.30 WITA.

Hal itu dijelaskan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi.

Dia mengatakan bahwa penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat.

Berbekal info tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP yakni di Desa Wanasari, tim mendapati seorang pelaku yang berinisial RF.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi, 19 Paket Berhasil Diamankan

Baca juga: Pemuda Kotabesi Ditangkap Miliki Narkoba, Petugas Sita 4,5 Gram Sabu di Rumah Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) satu poket sabu seberat 0,32 gram beserta plastiknya.

"Bungkus rokok tempat menyimpan sabu," ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang dikirim TribunKaltim.co, Senin (22/8/2022).

Setelah menangkap RF, Polsek Muara Wahau kembali mendapati pelaku dugaan peredaran gelap barang haram di desa yang sama.

RF yang berperan sebagai kurir, memudahkan kepolisian untuk menangkap AG yang diduga pemilik dan penguasa poket sabu yang dibawa RF.

"Terhadap saudara AG dan RF, beserta barang bukti yang ada telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Seorang Pria Warga Binuang Kalsel Ditangkap Membawa 100.47 Gram Sabu

Kemudian setelahnya Polsek Muara Wahau kembali mengamankan NR di Desa Karya Bakti, AM di Desa Wahau Baru, dan AB di Desa Makmur Jaya dengan dugaan yang sama yakni peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Total terdapat sembilan poket sabu dengan berat bervariasi yang berhasil dikumpulkan polisi sebagai barang bukti dari lima orang pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polsek Muara Wahau Kutai Timur Gagalkan Peredaran Barang Haram di 5 TKP.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved