Berita Kalsel

Narkoba di Kalsel, Seorang Pria Warga Binuang Kalsel Ditangkap Membawa 100.47 Gram Sabu

Narkoba di Kalsel, petugas Kepolisian Polres Tapin menangkap seorang pria warga Binuang karena kedapatan membawa sebanyak 100.47 Gram Sabu.

Editor: Fathurahman
Ilustrasi
ILUSTRASI. Narkoba di Kalsel, seorang pria berinisial MRF (32) diciduk personel Satresnarkoba Polres Tapin karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Warga asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin diamankan setelah terbukti bawa sabu seberat 100.47 gram. 

TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU -Narkoba di Kalsel, Petugas Kepolisian Polres Tapin menangkap seorang pria warga Binuang karena kedapatan membawa sebanyak 100.47 Gram Sabu.

Pria asal Binuang Kalsel ayng ditangkap tersebut berinisial MRF berusia 32 tahun yang ditangkap petugas  saat berada  di Jalan Ahmad Yani Binuang.

Saat diamankan petugas tersangka tak bisa kerkutik, karena ditemukan sabu sebanyak 100.47 gram sabu yang dibawanya.

Polisi menyita barang bukti sabu kemudian MRF (32) diciduk oleh personel Satresnarkoba Polres Tapin karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tertangkap Basah Miliki Sabu 5,04 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ringkus Budak Narkoba, Sita 11 Paket Sabu Seberat 5,84 Gram

Baca juga: NEWS VIDEO, Trafo Listrik Meledak di Palangkaraya, Relawan Tim ERP & BPK Antisipasi Kebakaran

Warga asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin diamankan setelah terbukti bawa sabu seberat 100.47 gram.

Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan bahwa tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binuang, Tepatnya di pinggir Jalan Umum pada, Kamis, (11/08/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

Tersangka ketika ditangkap, tengah mengemudikan mobil dan saat diperiksa menyimpan sabu di saku celana.

"Tersangka, saat itu berniat mengantar barang tersebut ke Rantau dari Banjarmasin," jelasnya.

AKP Tatang mengatakan selain ditangkap karena membawa sabu tersebut, tersangka ini juga merupakan seorang pemakai dan Residivis dengan kasus yang sama yaitu narkoba.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk Proses selanjutnya," jelasnya.

Ditambahkan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser bahwa untuk hukuman yang dikenakan tergantung jumlah barang bukti.

narkoba kalsel beroro
Tersangka MRF (32) warga Binuang saat diinterogasi Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Kamis (18/8/2022).

"Di atas lima geram, maksimal hukuman seumur hidup," jelasnya.

Ernesto mengatakan latar belakang para pelaku ini menggunakan dan menyalurkan narkoba adalah faktor ekonomi.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Simpan 100,47 Gram Sabu di Saku Celana, Pria Asal Binuang Ini Rencananya Akan Kirim ke Rantau

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved