Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ringkus Budak Narkoba, Sita 11 Paket Sabu Seberat 5,84 Gram

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil ringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, 11 paket sabu disita polisi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial GS (53) dan barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA –Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil ringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (15/8/2022) malam.

Tersangka berinisial GS (53) ditangkap di Jalan Durian, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya tepat di kediaman pelaku.

Hal itu dikatakan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Asep Deni Kusmaya.

“Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya yang merupakan pengedar sabu,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka GS dan tempat tinggalnya.

Tak dapat mengelak, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka GS.

“Petugas berhasil menemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar hasil penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap AKP Asep.

Ia menambahkan, kesebelas paket siap edar tersebut telah dikemas dalam klip plastik bening dengan berat 5,84 gram.

Tak hanya sebatas itu saja, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

“Selain 11 paket sabu, personel juga menyita 1 pack plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak gawai, dan 1 unit gawai milik GS,” paparnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Penghuni Barak di Sampit Ketahuan Edarkan Sabu, Sita 3,28 Gram

Kemudian tersangka GS dan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dibawa ke Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Akibat tertangkap tangan miliki sabu, GS pun harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 avat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Asep Deni Kusmaya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved