Tak Cuma Rektor Unila, Wakil Rektor dan Dekan 'Diangkut' KPK, Suap PMB Diubah Jadi Emas Batangan

Kini Rektor Unila Prof Karomani berserta para tersangka lain harus menghuni tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta

Editor: Dwi Sudarlan
Dok Unila via Tribun Lampung
Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap pada penerimaan mahasiswa baru (PMB). 

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.

Kronologi Kasus

Diungkapkan Nurul Ghufron, Unila menyelenggarakan seleksi mandiri PMB yaitu bernama Simanila selain SNMPTN.

Dirinya mengungkapkan, selama Simanila berlangsung, KRM diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan peserta.

"Dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelasnya.

Sementara, kata Nurul, jumlah uang yang disepakati bervariasi yaitu dalam rentang Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk tiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

"AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya.

Nurul mengatakan AD menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada orang suruhan KRM, Mulaimin di suatu tempat di Lampung.

Adapun total uang yang disetorkan ke KRM melalui Mulaimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta.

Nurul juga mengungkapkan KRM menerima sejumlah uang melalui BS dan MB dari orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus karena bantuan tersebut.

"Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya Rp 4,4 miliar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan Rektor Unila, Karomani (KRM) dalam OTT.

Tidak hanya Karomani, KPK juga mengamankan wakil rektor hingga dekan.

Pada OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali.

"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," tutur Nurul Ghufron. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved