Berita Kaltim

Pemuda di Samarinda Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Anak Perempuan di Bawah Umur

Seorang pemuda sebut saja Otong berumur 21 tahun di Samarinda, Kaltim pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang di duduk kelas 2 SD

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi Pelecehan seksual anak di bawah umur di Samarinda, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM – Seorang pemuda sebut saja Otong berumur 21 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindak asusila, pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Perbuatan pelaku kepada bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berumur 8 tahun ini meraba-raba tubuh korban.

Diketahui Otong merupakan tetangga korban, Alasannya pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, lantaran ditinggal sang istri pulang kampung sekitar kurang lebih satu tahun lamanya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, perbuatan tercela Otong pertama kali dilakukan pada Jumat (29/7/2022) lalu di rumah korban.

Di mana kala itu kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Kota sedang dalam keadaan sepi.

Entah setan apa yang merasuki, Otong mendadak mendekati bocah tersebut yang tengah bermain seorang diri di halaman rumah dan meraba tubuh korban.

Baca juga: Pelecehan Seksual Mendominasi 38 Kasus Kekerasan Anak di Kukar Kaltim Hingga Juli 2022

Baca juga: Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Cek Lokasi Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual dari Warga

Tidak sampai di situ, keesokan harinya, Sabtu (30/7/2022) Pukul 23.55 WITA saat korban tertidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan kembali meraba-raba tubuh korban.

Karena merasa takut terhadap pelaku, akhirnya korban menceritakan perbuatan Otong kepada ibunya.

Tidak terima, sang ibunda langsung melakukan pelaporan ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Atas keterangan dan ciri-ciri pelaku yang telah dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Diamankan di kediamannya," terang Kombes Pol Ary Fadli.

Dijelaskannya bahwa pelaku merasa kesepian lantaran sudah ditinggal sang istri pulang kampung selama 1 tahun.

Baca juga: Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap Anggota Polresta Palangkaraya

"Tapi tidak sampai ada hubungan layaknya suami istri," ucapnya menegaskan.

Atas perbuatannya Bale terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tak Tahan Kesepian, Pria di Samarinda Ini Lecehkan Bocah Perempuan Kelas 2 SD.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved