Eks Bupati Tanahbumbu Kalsel Mardani H Maming Dijemput Paksa, KPK Geledah Apartemen Ketua Umum HIPMI

Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalsel Mardhani H Maming dijemput paksa oleh penyidik KPK di apartemennya.

Editor: Dwi Sudarlan
istimewa
Mardani H Maming, mantan bupati Tanahbumbu sekaligus ketua umum HIPMI dijemput paksa penyidik KPK. 

Mardani H Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto serta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Mengutip Banjarmasinpost.co.id, Denny Indrayana mengaku belum mengetahui infomasi penjemputan paksa kliennya oleh KPK.

“Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bakal segera melakukan koordinasi kepada tim hukum untuk mengetahui kebenaran dan langkah hukum yang akan ditempuh.

Saat ini, kata dia, tim hukum Mardani H Maming yang ditugaskan oleh PBNU masih dalam proses gugatan praperadilan melawan KPK.

“Tentu kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini,”  kata Denny. (*)

 

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved