Berita Palangkaraya
236 Gram Narkoba Jenis Sabu Gagal Beredar di Sampit, BNNP Kalteng Amankan Empat Orang Tersangka
Sebanyak 236 Gram Sabu berhasil diamankan petugas BNNP Kalteng saat ingin diedarkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKLATENG.COM, PALANGKARAYA -Sebanyak empat orang tersangka satu jaringan narkoba berhasil diamankan BNNP Kalimantan Tengah.
Sebanyak 236 Gram Sabu berhasil diamankan petugas BNNP Kalteng saat ingin diedarkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) diungkapkan saat pers rilis di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (19/7/2022) siang.
Lokasi tepatnya di Jalan Tangkasiang Nomer 12, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: 9 WNI Pekerja Migran Non Prosedural, Diamankan Satgas Pamtas di Jalan Lintas Malindo Sanggau
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin, Polisi Sebut Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Normal
Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kantor Bersih Narkoba, 110 Pegawai DLH Palangkaraya Dadakan Ikut Tes Urine
Pada Pers Rilis dihadiri oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala BNN Kota Palangkaraya.
BNNP Kalteng menghadirkan pula 3 tersangka dari 4 tersangka, yang terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu.
Selain rilis, ada pun rangkaian kegiatan berupa pemusnahan barang bukti sitaan narkotika oleh BNNP Kalteng.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu ke dalam toples kaca berisikan air panas dan cairan pembersih lantai.
Diketahu para tersangka merupakan jaringan Sampit “Para tersangka merupakan jaringan wilayah Sampit, Kotawaringin Timur, sedangkan barang bukti berasal dari Kalimantan Barat,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini kasus masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian dan BNNP Kalteng.
“Tersangka berinisial JH (39) dan RE (38), yang merupakan suami istri. Mereka membawa barang bukti dengan berat 235 Gram,” terang Brigjen Pol Sumirat.
BNNP Kalteng pun melakukan pengembangan, kemudian menemukan tersangka lainnya yakni FR (42) dan A (44).
“Tersangka A merupakan tersangka yang membawa uang sebanyak Rp 11,6 Juta, di mana uang tersebut untuk membeli barang dari JH dan RE,” ungkap Kepala BNNP Kalteng.
Sumirat juga menjelaskan peran para tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng.
“Untuk pasangan suami istri, mereka merupakan kurir sabu, sedangkan FR dan A yang akan membeli sabu untuk diedarkan kembali,” ujarnya.
Rencananya para pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sampit dan di wilayah sekitarnya.
Keempat tersangka diamankan pada 2 lokasi berbeda, pasangan suami istri atau kurir diamankan di Jalan Kuningan Selatan, Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Sedangkan FR dan A diamankan di Gang Sadir Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,” paparnya.
Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik bening dan 1 bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 235 Gram.
Serta dari tersangka FR berhasil diamankan pula narkotika jenis sabu seberat 1,23 Gram, jika ditotal seberat 236,23 Gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 4 unit gawai, 1 buah mobil, uang tunai sebanyak Rp 11,6 Juta, dan 2 tas selempang.
Keempat tersangka tersebut pun tak berdaya saat dihadirkan pada acara pers rilis dan pemusnahan.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba bagi ASN & PTT Lingkup BPBD Kota Palangkaraya
Baca juga: Bawa Narkoba Dalam Mobil Diduga Hasil Penggelapan, Pria Asal Desa Solan Tabalong Diamakan
Kini para tersangka jaringan Sampit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (I) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)