Deadline 20 Juli 2022, Mengapa Kominfo Ancam Blokir WA, FB, IG dan Google? Ternyata Ini Penyebabnya

Platform digital seperti Google, Instagram (IG), TikTok, Facebook (FB), WhatsApp (WA) dan Netflix diancam blokir oleh Kominfo

Editor: Dwi Sudarlan
instagram
Whatsapp, Instagram dan Facebook, platform digital yang terancam diblokir Kominfo, ini penyebabnya. 

TRIBUKALTENG.COM, JAKARTA - Ancaman dengan deadline blokir 20 Juli 2022 terhadap platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram (IG), TikTok, Facebook (FB), WhatsApp (WA) dan Netflix dikeluarkan Kominfo, mengapa?

Sejumlah platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram (IG), TikTok, Facebook (FB), WhatsApp (WA) dan Netflix diancam blokir oleh Kominfo dengan deadline blokir 20  Juli 2022.

Apa penyebab Kominfo sampai mengeluarkan ancaman pemblokiran itu?

Penyebabnya adalah PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Baca juga: Rasa Kesal Vanessa Khong Imbas Rekening Keluarga di Blokir, Dampak Kasus Trading Binomo Indra Kenz

Baca juga: Tak Hanya Instagram, Kini Juga Ada Facebook Reels, Begini Cara Membuatnya, Bisa Jadi Duit Lagi

Baca juga: Cara Menghasilkan Uang Menggunakan 7 Fitur di Instagram, Ada Aktifkan Auto Reply - Filter Box

Kominfo mengancam memblokir platform digital yang belum terdaftar di PSE.

Dan, sejumlah platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram (IG), TikTok, Facebook, WhatsApp (WA) dan Netflix kabarnya belum terdaftar di PSE Kominfo.

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved