Berita Kalsel
Dalam Sebulan Polres Tapin Sita 92,35 Gram Sabu, Sepuluh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres tapin Kalimantan Selatan menyita sebanyak 92,35 gram narkotika jenis sabu selama melakukan pengungkapan kasus dalam sebulan.
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU -Satresnarkoba Polres Tapin Kalimantan Selatan menyita sebanyak 92,35 gram narkotika jenis sabu selama melakukan pengungkapan kasus dalam sebulan.
Salain menyita barang bukti narkoba jenis sabu, petugas juga menangkaop sebanyak sepuuh orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
Informasi terhimpun dari Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengunngkapkan , jika diuangkan barang sitaan narkoba sebanyak 92,35 gram tersebut mencapai Rp 184.700.000 merupakan barang bukti terbanyak selama ini di Kecamatan Binuang, Kalsel.
Sepuluh orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Tapin selama Juni 2022 di Wilayah Kabupaten Tapin, Jumat, (08/07/2022).
Baca juga: Terekam CCTV Pria Gasak Barang Warung Jalan Sundoro Palangkaraya, Pemilik Rugi Rp 3 Juta
Baca juga: Hewan Kurban Sehat dari PMK Diberi Tanda Peneng, Dua Kecamatan Kotim Jadi Perhatian Distan
Baca juga: 269,15 Gram Sabu Dimusnahkan Pakai Zat Kimia, Dua Tersangka Diamankan Polres Singkawang
Penangkapan terhadap 10 tersangka tersebut, enam diantaranya laki-laki dan 4 diantaranya perempuan yang dilaksanakan dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum, Kabag OPS Polres Tapin, Kompol Faisal Amir Nasution dan Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan 10 tersangka ini ditangkap selama bulan Juni 2022 dengan barang bukti terbanyak dari Kecamatan Binuang.
"Dari 10 tersangka yang diamankan, total barang bukti berupa sabu yang disita petugas kurang lebih 92,35 gram. Jadi hampir satu ons," jelasnya.
Kapolres mengatakan dari 92,35 gram itu bila diuangkan sekitar Rp 184.700.000. Misalnya satu gram digunakan 20 orang, maka jika tidak ditangkap maka 1.447 orang generasi muda di Kabupaten Tapin hancur.
"Jadi, berdasarkan keterangan dari para tersangka ini, rata pekerjaan mereka ada swasta," jelasnya.
Ernesto mengatakan dari barang bukti yang ditemukan dari para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta ada juga yang pasal 112 ayat 1 dan ayat 2.
"Kedua pasal ini dikenakan karena ada yang barang bukti di bawah lima gram ada juga yang di atas lima gram," jelasnya.
Ia mengatakan untuk tersangka yang ditemukan dengan barang bukti di bawah lima gram dikenakan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar 800 juga.
"Sedangkan yang memiliki barang bukti di atas lima gram dikenakan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan dikenakan denda kurang 10 miliar," jelasnya.
Ernesto mengatakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini, khusus pada pengedar narkoba jangan pernah main-main dengan narkoba di Wilayah Kabupaten Tapin.
"Yang berikut ini juga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa menghentikan peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian tetapi peran aktif masyarakat juga sangat diharapkan," tegasnya.