Berita Kaltim
3 Terpidana Korupsi TPA Manggar Balikpapan Kaltim Divonis Berbeda, Terbukti Rugikan Negara Rp 12 M
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis tiga terdakwa tipikor TPA Manggar Balikpapan Timur, 3 terpidana dituntut berbeda-beda dan denda
1. Nilai kegiatan proyeknya mencapai Rp 22 miliar.
2. Nlai kerugian akibat tindak pidana korupsi yang ditimbulkan sebesar Rp 12.997.560.000, dengan rincian
3. Kerugian negara pertama terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp 10.407.460.000 dengan luasan lahan 148.878 meter persegi.
4. Kerugian negara kedua terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp 2.590.100.000 dengan luasan lahan 25.901 meter persegi.
"Luasan lahan yang dijadikan obyek dalam lahan TPA Manggar Balikpapan ini dibagi dalam dua tahap tahun anggaran," ungkap Rudi.
Adapun tiga pihak yang turut terseret, yakni berinisial AW (49), RS (49), dan DH (62).
Dimana terakhir mereka diputus oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan pidana penjara dan pidana denda.
Disinggung soal motif, Rudi menyebut masing-masingnya bereperan secara sendiri.
Baca juga: Terpidana Tipikor Pengadaan Tanah Pelabuhan Kenyamukan Kutim Ditangkap Kejagung & Kejati Kaltim
"Untuk AW berperan sebagai anggota DPRD yang berperan mengkoordinir bersama RS terkait kegiatan pembebasan tanah pengadaan lahan dari tahap persiapan sampai tahap pembayaran dia yang mengkooridnir dan mengatur," paparnya.
Sedangkan Dwi Haryanto berperan sebagai tim appraisal yang memberikan penilaian harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diputus dengan terdakwa RR selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Tahun 2014 dan terdakwa AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dimana pada Februari 2022 Kejari Balikpapan menerima serah terima tersangka dan barang bukti tahap atas pengembangan perkara pengadaan lahan TPA Manggar Balikpapan yakni terdakwa AW, RS, dan DH.
"Terkait penanganan kedua terdakwa terdahulu (AS dan RR) saat ini dalam upaya hukum kasasi dan sedang berjalan," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Terdakwa Korupsi TPA Manggar Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Berikut Rincian Kerugian dan Luas Lahan.