Berita Kaltim

3 Terpidana Korupsi TPA Manggar Balikpapan Kaltim Divonis Berbeda, Terbukti Rugikan Negara Rp 12 M

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis tiga terdakwa tipikor TPA Manggar Balikpapan Timur, 3 terpidana dituntut berbeda-beda dan denda

Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com
Ilustrasi Putusan hukuman bagi 3 terdakwa tipikor TPA Manggar Balikpapan Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan Timur.

Mereka adalaha AW (49), RS (49), dan DH (62) akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh majelis hakim pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Masing-masing terpidana divonis dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa berinisial AW, diputus pidana penjara selama 8 tahun ditambah pidana denda dan pidana uang pengganti.

Terdakwa berinisial RS diputus pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dengan uang pengganti.

Serta terdakwa DH dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan ditambah pidana denda.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Balikpapan melalui Kasipidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta.

Baca juga: Terdakwa Tipikor Dana Reboisasi di Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Rudi juga menjelaskan, lantaran belum memenuhi ihwal tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya akan mengajukan banding berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana penjara 10 tahun masing-masing untuk terdakwa AW dan terdakwa RS.

"JPU merasa putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putusan tersebut belum memenuhi apa yang dimintakan dalam tuntutan," kata Rudi, Kamis (30/6/2022) kemarin.

Menurutnya, JPU beranggapan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memberikan efek jera dan belum memperhatikan rasa keadilan.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa dan mengenai penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi haruslah lebih berat," tegas eks Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Kukar tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyusunan memori banding untuk segera diajukan.

Atas sikap JPU tersebut, sementara JPU sedang mempersiapkan penyusunan memori banding ke tiga terdakwa tersebut.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Kejari Kutai Barat Kembali Selidiki Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah 2017

“Menyatakan banding kami sudah menyatakan pada hari saat putusan oleh majelis hakim untuk penyerahan memori banding secepatnya target bisa segera kami serahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Kalimantan Timur terhadap perkara tipikor TPA Manggar Balikpapan, ditemukan kerugian dengan nominal fantastis dari nilai kegiatan proyek.

Berikut rincian kerugian negara yang dihimpun Tribunkaltim.co (Tribun Network), terkait kasus tipikor TPA Manggar:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved