Berita Kaltim
3 Terpidana Korupsi TPA Manggar Balikpapan Kaltim Divonis Berbeda, Terbukti Rugikan Negara Rp 12 M
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis tiga terdakwa tipikor TPA Manggar Balikpapan Timur, 3 terpidana dituntut berbeda-beda dan denda
TRIBUNKALTENG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan Timur.
Mereka adalaha AW (49), RS (49), dan DH (62) akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh majelis hakim pada Selasa (21/6/2022) lalu.
Masing-masing terpidana divonis dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa berinisial AW, diputus pidana penjara selama 8 tahun ditambah pidana denda dan pidana uang pengganti.
Terdakwa berinisial RS diputus pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dengan uang pengganti.
Serta terdakwa DH dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan ditambah pidana denda.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Balikpapan melalui Kasipidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta.
Baca juga: Terdakwa Tipikor Dana Reboisasi di Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Rudi juga menjelaskan, lantaran belum memenuhi ihwal tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya akan mengajukan banding berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana penjara 10 tahun masing-masing untuk terdakwa AW dan terdakwa RS.
"JPU merasa putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putusan tersebut belum memenuhi apa yang dimintakan dalam tuntutan," kata Rudi, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Menurutnya, JPU beranggapan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memberikan efek jera dan belum memperhatikan rasa keadilan.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa dan mengenai penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi haruslah lebih berat," tegas eks Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Kukar tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyusunan memori banding untuk segera diajukan.
Atas sikap JPU tersebut, sementara JPU sedang mempersiapkan penyusunan memori banding ke tiga terdakwa tersebut.
Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Kejari Kutai Barat Kembali Selidiki Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah 2017
“Menyatakan banding kami sudah menyatakan pada hari saat putusan oleh majelis hakim untuk penyerahan memori banding secepatnya target bisa segera kami serahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Kalimantan Timur terhadap perkara tipikor TPA Manggar Balikpapan, ditemukan kerugian dengan nominal fantastis dari nilai kegiatan proyek.
Berikut rincian kerugian negara yang dihimpun Tribunkaltim.co (Tribun Network), terkait kasus tipikor TPA Manggar:
1. Nilai kegiatan proyeknya mencapai Rp 22 miliar.
2. Nlai kerugian akibat tindak pidana korupsi yang ditimbulkan sebesar Rp 12.997.560.000, dengan rincian
3. Kerugian negara pertama terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp 10.407.460.000 dengan luasan lahan 148.878 meter persegi.
4. Kerugian negara kedua terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp 2.590.100.000 dengan luasan lahan 25.901 meter persegi.
"Luasan lahan yang dijadikan obyek dalam lahan TPA Manggar Balikpapan ini dibagi dalam dua tahap tahun anggaran," ungkap Rudi.
Adapun tiga pihak yang turut terseret, yakni berinisial AW (49), RS (49), dan DH (62).
Dimana terakhir mereka diputus oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan pidana penjara dan pidana denda.
Disinggung soal motif, Rudi menyebut masing-masingnya bereperan secara sendiri.
Baca juga: Terpidana Tipikor Pengadaan Tanah Pelabuhan Kenyamukan Kutim Ditangkap Kejagung & Kejati Kaltim
"Untuk AW berperan sebagai anggota DPRD yang berperan mengkoordinir bersama RS terkait kegiatan pembebasan tanah pengadaan lahan dari tahap persiapan sampai tahap pembayaran dia yang mengkooridnir dan mengatur," paparnya.
Sedangkan Dwi Haryanto berperan sebagai tim appraisal yang memberikan penilaian harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diputus dengan terdakwa RR selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Tahun 2014 dan terdakwa AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dimana pada Februari 2022 Kejari Balikpapan menerima serah terima tersangka dan barang bukti tahap atas pengembangan perkara pengadaan lahan TPA Manggar Balikpapan yakni terdakwa AW, RS, dan DH.
"Terkait penanganan kedua terdakwa terdahulu (AS dan RR) saat ini dalam upaya hukum kasasi dan sedang berjalan," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Terdakwa Korupsi TPA Manggar Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Berikut Rincian Kerugian dan Luas Lahan.