Berita Kalsel
Peredaran Narkoba Kalsel, Tak Mau Ditangkap Sendiri Pengedar Buka Suara Hingga Bandar Tertangkap
Pengedar & Bandar Sabu di Kalimantan Selatan diamankan petugas, bandar berhasil ditangkap atas cuitan pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Peredaran narkoba di Kalimantan Selatan diungkap Polsek Banjarmasin Barat, kali ini dua orang diamankan diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat akan ada transaksi narkoba sehingga ditindaklanjuti petugas.
Awalnya perugas menangkap seorang pengedar dengan barang bukti, kemudian hasil introgasi tersangka pengedar diperoleh informasi sabu di dapat dari seseorang yang diduga sebagai bandarnya.
Personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kemudian bergerak untuk menindaklanjuti informasi dari pengedar sehingga akhirnya berhasil meringkus dua pria yang merupakan bandar dan pengedar sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Tanah Adat Kotim Bakal Diberi Sertifikasi, Pemkab Kotim Buat Perda Lindungi Cagar Budaya
Baca juga: Simpan 0,28 Gram Sabu Dalam Casing Handphone, Seorang Emak-emak di Balangan Diamankan
Baca juga: Regulasi Aplikasi PeduliLindungi Belum Terima, Jual Beli Migor Curah Palangkaraya Tetap Manual
Dipaparkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (28/6/2022) keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Keduanya yakni AF (35) warga Belitung Darat, Gang Bina Warga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat dan MA (38) warga Jalan Kelayan A, Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Mulanya, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin menerima informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Belitung Darat, Gang Bina Warga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Setelah dilakukan pengintaian akhirnya pihaknya mendapatkan AF, sang pengedar pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Dari tersangka didapati sabu seberat 4,57 gram yang ditemukan di ruang dapur dalam box water pump," ujarnya kanit reskrim.
Tidak hanya itu, kata Kanit, pihaknya juga mendapati barang bukti lain berupa dua pak plastik klip, satu timbangan digital, satu kotak waterpump, satu serok dari sedotan plastik, dua handphone, satu bong dan satu kompor dari botol alkohol.
Dari pengakuan AF, ternyata sabu tersebut didapatnya dari MA.
Berdasar info itu, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MA yang diduga sebagai bandar.
MA akhirnya ditangkap di kawasan A Yani Kilometer 9, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (25/6/2022) dinihari.
Menariknya, penangkapan MA ini dilakukan setelah pria itu selesai nyabu dan kemudian barang bukti berupa bong serta pipet yang digunakan diamankan polisi.
Hingga saat ini, MA dan AF serta barang bukti kini telah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengedar di Banjarmasin Diringkus, Bandar Sabu Ini Turut Tertangkap Usai Nyabu di Kertakhanyar