Berita Kalsel
Simpan 0,28 Gram Sabu Dalam Casing Handphone, Seorang Emak-emak di Balangan Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang disimpan di dalam casing handphone rumah HY (30)
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Seorang emak-emak di Balangan Kalimantan Selatan diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Warga Komplek Raditya, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan ini tak bisa berkutik saat polisi melakukan penggeledahan dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang disimpan di dalam casing handphone.
Saat ini, emak-emak asal Balangan ini mendekam dalam jeruji besi akibat perbuatannya yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Terdakwa Meminta Maaf dan Dimaafkan Korban, Kejari Kapuas Hulu Hentikan Proses Hukum KDRT
Baca juga: 500 Dosis Vaksin Cegah PMK Tersedia, Hewan Kurban Positif PMK Kelurahan Menteng Sembuh
Baca juga: Dua Pria Mabuk Banjarmasin Barat Dibekuk, Keroyok Pengendara Motor Melintas di Jalan Belitung Darat
Emak-emak berinsial HY (30) ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Paringin di kediamannya, Komplek Raditya, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Disinyalir, selama ini HY merupakan seorang kurir sekaligus pengguna narkoba.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap HY dilakukan pada 17 Juni lalu, tepatnya menjelang tengah malam.
Sempat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan yang akhirnya didapati barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang disimpan di dalam casing handphone merk Samsung Galaxi J2 Prime warna Silver.
"Setelah ditanyakan kepada pelaku perihal kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, pelaku mengakui barang itu adalah miliknya yang baru dibeli dari seseorang," ungkap Kapolsek, Senin (27/6/2022).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna proses lebih lanjut.

Saat ini HY telah dititipkan di Lapas Amuntai dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Digeledah Polisi di Rumah, IRT di Balangan Kalsel Terbukti Simpan Satu Paket Sabu