Berita Palangkaraya

Pemko Palangkaraya Larang PKL Jualan di Atas Drainase, Pedagang Direlokasi ke Blok Palangka Baru

Sejumlah pedagang kaki lima Kota Palangkaraya yang berjualan di atas drainase atau pinggiran jalan direlokasi ke blok pasar.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Pemerintah Kota Palangkaraya sedang menata Pasar Besar, kegiatan itu sudah masuk hari ke 6. Sejumlah pedagang akan direlokasi ke blok Palangka Indah, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sejumlah pedagang kaki lima Kota Palangkaraya yang berjualan di atas drainase atau pinggiran jalan direlokasi ke blok pasar.

Pemerintah Kota Palangkaraya terus berbenah mewujudkan Kota Cantik sesuai julukannya. Pasar Besar mulai ditata, sejumlah pedagang akan direlokasi ke blok baru. 

Menurut Camat Pahandut, Berlianto hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Palangkaraya, Farid Naparin agar Pasar Besar terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan. 

"Saat ini sedang ditata PKL kawasan Pasar Besar, sesuai petunjuk Wali Kota. Kegiatan penataan ini untuk menjadikan kota ini semakin cantik sesuai julukannya," kata Berlianto, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Naik Mobil Bawa Sabu 4,86 Gram, Pria HSS Diamankan BNNK Tabalong di Jalan Simpang Tiga Baco

Baca juga: Peredaran Narkoba Kalsel, Tak Mau Ditangkap Sendiri Pengedar Buka Suara Hingga Bandar Tertangkap

Baca juga: Tanah Adat Kotim Bakal Diberi Sertifikasi, Pemkab Kotim Buat Perda Lindungi Cagar Budaya

Sebelumnya, didapati pedagang masih menggunakan ruang di atas drainase. Sesuai aturan yang berlaku hal tersebut tidak diperbolehkan dan estetika pasar menjadi kurang elok. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan penaataan pedagang di jalan Jawa dan jalan Bangka sudah memasuki hari ke enam. Namun sejauh ini menurutnya para pedagang mengikuti arahan petugas. 

Arahannya adalah relokasi ke blok baru yang telah disediakan di Blok Palangka Indah yang harga sewa lebih murah dan tertata rapi. 

"Pada blok baru yang disediakan untuk ditempati para PKL ini harga sewanya jauh lebih murah dan lokasinya lebih tertata rapi," bebernya.

Adapun relokasi tersebut dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan. 

"Semua PKL sudah didata dan lapak yang disediakan cukup untuk mereka semua. Kami lakukan ini sampai tanggal 30 dan setelah itu PUPR menurunkan alat berat untuk perbaiki drainase," pungkas Berlianto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved