Berita Kalbar
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Toko Aneka Ban Sintang, Tersangka Tersinggung Ucapan Korban
Kasus pembunuhan Bos Toko Aneka Ban Sintang yang oleh seorang karyawannnya di Sintang Kalimantan Barat diungkap oleh Polres Sintang, Senin (27/6/2022)
TRIBUNKALTENG.COM, SINTANG -Kasus pembunuhan Bos Toko Aneka Ban Sintang yang dilakukan oleh seorang karyawannnya di Sintang Kalimantan Barat diungkap oleh Polres Sintang, dalam Jumpa Pers, Senin (27/6/2022).
Usai menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RN berumur 27 tahun yang tak lain adalah karyawan korban di tempat usaha korban sendiri.
Polres Sintang langsung melakukan jumpa pers terkait kasus kronologis dan motif pembunuhan terhadao Bos Toko Anek ban Sintang tersebut tersebut.
Dalam jumpa per yang di gelar oleh Polres Sintang terungkap motif karyawan membunuh bosnya tersebut ternyata lantaran tersangka dendam karena tak terima ucapan bosnya tersebut.
Baca juga: Hilang 2 Minggu Pemilik Toko di Sintang Ditemukan Meninggal, Terbungkus Karung Diduga Dibunuh
Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang, Tempuh 25 Km Bawa Jasad Korban untuk Dibuang
Baca juga: Simpan 0,28 Gram Sabu Dalam Casing Handphone, Seorang Emak-emak di Balangan Diamankan
Sakit hati menjadi motif utama tersangka RN (27) tega menghabisi Tjin Tek Fo alias Susanto, bos Toko Aneka Ban Sintang.
Hanya karena tersinggung ucapan bosnya itu, tersangka kalap lalu menganiaya bosnya hingga meninggal menggunakan besi pada Senin, 13 juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib di dalam toko di kursi kasir.
Tidak hanya dianiaya hingga meninggal, jasad pria berusia 60 tahun itu dibuang oleh RN yang tak lain karyawannya sejauh 25 kilometer (data Google Maps) di bawah jembatan rokan penyangka 2, Desa Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Jasad pemilik Toko Aneka Ban Sintang baru ditemukan setelah 11 hari pasca kejadian pembunuhan pada Jumat, 24 Juni 2022 pagi.
"Karena kata-kata yang sangat menyinggung, membawa nama orangtua," kata tersangka RN, saat dihadirkan dalam presa rilis di Mapolres Sintang, Senin 27 Juni 2022.
Semula, tersangka RN mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 150 ribu rupiah kepada Tjin Tek Fo alias Susanto. Namun, keluar ucapan tidak menyenangkan dari bosnya yang menyinggung RN.
RN mengaku baru 12 hari bekerja dengan Tjin Tek Fo alias Susanto di toko aneka ban. "Kerja baru 12 hari. Masih baru. Gajian setiap minggu," ungkapnya.
Selama bekerja bersama Tjin Tek Fo alias Susanto, RN sudah pernah sekali menerima gaji. Namun, uang itu tidak cukup untuk biaya hidup. "Uang 150 ribu untuk makan, karena saya sama sekali gak ada pegang duit, pak" akunya.
Cekcok mulut sempat terjadi sebelum RN mengambil besi dan memukul bosnya. RN mengaku semula tak ada niat untuk membunuh Tjin Tek Fo alias Susanto.
"Awalnya gak ada niat untuk membunuh. Tapi ketika pukulan pertama jarak berapa detik gitu ada kepikiran, 'Ini kalau gak diselesaikan makin panjang urusanya, bisa berabe. Trus aku nambah lagi mukul di kepala', kemudian kutarik, ambil uang nutup pintu depan, terus mukul lagi di bagian hidung karena sangat terdengar keras nafasnya," ungkap RN.
Kronologi Pembunuhan
Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbungkus karung putih di bawah jembatan rokan penyangka dua, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, ternyata bos Toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat.
Jasad Tjin Tek Fo alias Susanto, pria 60 tahun ditemukan dalam posisi di dalam karung berwarna putih, pada Jumat tanggal 24 Juni 2022, sekitar pukul 10.50 Wib. Diduga, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
"Korban merupakan pemilik Toko Aneka Ban yang berada di Jalan MT Haryono KM. 4 RT 05 RW 02 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.
Sebelum jasadnya ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak 13 Juni 2022. Polsek Sintang Kota menerima laporan orang hilang pada 16 Juni 2022.
"Laporan warga, ada penghuni Toko Aneka Ban jalan MT Haryono Km 04 sintang sudah kurang lebih sekitar 11 hari pintu toko tidak terbuka dan tidak ada aktivitas kegiatan toko," ujar Tommy.
Laporan warga segera ditindaklanjuti, anggota Polsek Sintang Kota bersama anggota identifikasi polres sintang bersama ketua RT mendatangi toko dan membuka dan melakukan olah TKP di dalam toko. "Ditemukan bercak darah yang sudah kering berada di kursi kasir dan lantai toko," jelasnya.
Tim Kemudian melakukan pengecekan CCTV. Didapati kabel CCTV sudah dalam keadaan tercabut dan memori card CCTV sudah hilang. "Kemudian petugas mengamankan 1 unit Reciver CCTV dan kemudian petugas membuka rekaman CCTV dan berhasil mendapatkan rekaman," kata Kapolres.
Dalam CCTV terekam jelas karyawan toko aneka ban berinisial RN memukul bosnya yang saat itu sedang duduk di kursi kasir di dalam toko, dengan menggunakan besi pipa sebanyak 4 (empat) kali dibagian kepala bagian depan.
Setelah menghabisi nyawa bosnya, RN mengambil uang di dalam laci kasir dan mengabil dan membawa sepeda motor.
Setelah mendapatkan bukti CCTV, anggota Unit reskrim polsek sintang kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan pencarian dan penyelidikan keberadaan RN karyawan Aneka Ban.
Pada hari Jumat sekitar pukul 07.00 wib anggota Unit reskrim Polsek Sintang Kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah kontrakan jalan MT Haryono.
"Saat kita datangi, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya, selanjutnya pelaku diamankan dan menemukan barang buktinya," ujar Tommy.
Baca juga: Porprov Kalteng 2023, Kotim Jadi Tuan Rumah Stadion 29 Nopember Disulap Berstandar Nasional
Baca juga: Popprov Kalteng 2022, Kotim Targetkan Juara Umum Bupati H Halikinnor Siapkan Bonus Atlet Berprestasi
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan setelah tersangka ditangkap langsung diintrogasi. Pria berinisial RN yang tak lain karyawan korban mengakui telah menganiaya Tjin Tek Fo alias Susanto hingga meninggal dunia pada hari Senin, 13 juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib di dalam toko di kursi kasir.
"Pada hari selasa 14 juni 2022 sekitar jam 02.00 wib RN membukus korban menggunakan kardus dan dimasukan ke dalam karung," ungkap Kapolres.
Setelah diikat, jasad bosnya dibawa pelaku menggunakan sepeda motor sekitar pukul 16.30 wib. "Tersangka membuang korban di bawah jam jembata Rokan penyanggak, Desa Suka Jaya," ujarnya.

Setelah mendapat pengakuan dari RN, anggota Unit reskrim Polsek Sintang Kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap mayat korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di RSUD M Ade Joen Sintang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Motif RN Habisi Nyawa Bosnya di Sintang Lantaran Tersinggung Ucapan Tjin Tek Fo Bawa Nama Orangtua