Berita Palangkaraya
Dishub Palangkaraya Sebut Tak Punya Kewenangan Tindak Kendaraan ODOL Melintas Jalan Dalam Kota
Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya menyebutkan kesulitan menindak kendaraan ODOL yang kerap kali melintas jalan dalam kota, ranah kepolisian menindak
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kendaraan dengan tonase melebihi kekuatan jalan semakin marak melintas di jalanan Kota Palangkaraya.
Kondisi Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) menjadi masalah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah.
Hal tersebut karena, pemerintah menargetkan 2023 bebas ODOL atau kendaraan yang mengangkut tonase berlebih.
Namun rencana tersebut cukup sulit terealisasi karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan mengungkapkan, kesal dengan kendaraan ODOL yang melintas dalam Kota Palangkaraya.
Baca juga: Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran Tertibkan ODOL, Dishub Gandeng Berbagai Pihak Terkait
Baca juga: Truk Angkutan Tapin Kalsel Melebihi Kapasitas Dikenakan Sanksi Tilang, Dishub Gelar Razia ODOL
“Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL membuat pemandangan kurang sedap dijalanan, bahkan membuat jalanan rusak,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).
Meski begitu, Dishub tak dapat melakukan penindakan pada ODOL yang melintas pada jalan dalam kota.
“Kalau untuk penindakan adalah kewenangan dari pihak kepolisian, kami hanya sebatas mendampingi saja,” ungkap Kepala Dishub.
Ia mengatakan, meskipun tak bisa menindak, pemerintah akan mengambil langkah untuk mengantisipasi kendaraan ODOL yang melintas di Kota Palangkaraya.
“Kita bertindak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, tidak bisa bertindak tanpa adanya aturan yang melandasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan akan dibuat, sehingga aturan inilah yang akan menjadi dasar dalam melakukan penindakan pada kendaraan ODOL,” kata Alman.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Palangkaraya, Diduga Sopir Kelelahan Truk Angkut Kayu Gelondongan Masuk Parit
Menurut Alman, dampak kerusakan jalan terjadi akibat melintasnya kendaraan ODOL.
Apabila aturan sudah ada, dapat segera dijalankan, harapan besar kendaraan ODOL tidakmelintas dalam kota dan jalan juga tidak mengalami kerusakan.
“Aturan itu masih dalam proses penyusunan, diharapkan pada tahun ini dapat selesai,” tutupnya. (*)
