Sampai 16 Desember 2022, Eks Bupati Tanbu Kalsel Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Eks Bupati Tanbu Kalsel Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 oleh KPK
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.
"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ucap Alexander Marwata. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Luar Negeri