Berita Palangkaraya

Miliki 27 Paket Sabu Seberat 15,97 Gram, Pengedar Narkoba di Barak Jalan Sumatera Ditangkap

Seorang pengedar sabu berinisial HF (37) diringkus di Barak Jalan Sumatera, Gang Suhada, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya amankan barang bukti kepemilikan paket sabu siap edar sebanyak 27 paket di barak tersangka HF. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Seorang warga diringkus di Barak Jalan Sumatera, Gang Suhada, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial HF (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, karena diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

“Pengungkapan tersebut setelah Satresnarkoba, mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu,” terangnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Minggu (19/6/2022) siang.

Baca juga: Putri Otonomi Kotim Jadi Duta Investasi 2022, Bupati H Halikinnor Hadiri Grand Final di Bogor

Baca juga: Transaksi Jual Beli Pasar Batuah Kembali Normal, 75 Persen Pedagang Kembali Menggelar Daganganya

Baca juga: HUT Ke-76 Bhayangkara, Ratusan Orang Ramaikan Fun Bike dan Bike Race Mapolda Kalteng

Kasat melanjutkan, setelah mendapat laporan, petugas langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di lokasi, petugas telah menargetkan menangkap tersangka HF hingga akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas.

“Kami sudah mengetahui siapa targetnya, kemudian petugas Satresnarkoba yang tiba di lokasi pun langsung mengepung tersangka,” jelas Kompol Asep.

Tersangka HF tak berkutik kala petugas mendatangi barak miliknya yang tanpa perlawanan saat digiring petugas ke kantor polisi.

“Kami langsung mengamankan tersangka, serta melakukan penggeledahan menyeluruh pada tersangka dan barak tempat tinggalnya,” ujar Kasatresnarkoba.

Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, usai melakukan penggeledahan.

“Kami berhasil mengamankan 27 paket sabu siap edar seberat 15,97 Gram dari tersangka HF,” ujarnya.

Selain sabu petugas juga mengamankan 2 tas kecil bewarna hitam dan biru.

Tas tersebut jadi tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp 250 Ribu, serta mengamankan 1 unit gawai milik tersangka.

Petugas kepolisian pun langsung membawa tersangka HF ke Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut kami terapkan pada pelaku HF dan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," terangnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved