Berita Palangkaraya
Miliki 27 Paket Sabu Seberat 15,97 Gram, Pengedar Narkoba di Barak Jalan Sumatera Ditangkap
Seorang pengedar sabu berinisial HF (37) diringkus di Barak Jalan Sumatera, Gang Suhada, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Seorang warga diringkus di Barak Jalan Sumatera, Gang Suhada, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial HF (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, karena diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Pengungkapan tersebut setelah Satresnarkoba, mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu,” terangnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Minggu (19/6/2022) siang.
Baca juga: Putri Otonomi Kotim Jadi Duta Investasi 2022, Bupati H Halikinnor Hadiri Grand Final di Bogor
Baca juga: Transaksi Jual Beli Pasar Batuah Kembali Normal, 75 Persen Pedagang Kembali Menggelar Daganganya
Baca juga: HUT Ke-76 Bhayangkara, Ratusan Orang Ramaikan Fun Bike dan Bike Race Mapolda Kalteng
Kasat melanjutkan, setelah mendapat laporan, petugas langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, petugas telah menargetkan menangkap tersangka HF hingga akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas.
“Kami sudah mengetahui siapa targetnya, kemudian petugas Satresnarkoba yang tiba di lokasi pun langsung mengepung tersangka,” jelas Kompol Asep.
Tersangka HF tak berkutik kala petugas mendatangi barak miliknya yang tanpa perlawanan saat digiring petugas ke kantor polisi.
“Kami langsung mengamankan tersangka, serta melakukan penggeledahan menyeluruh pada tersangka dan barak tempat tinggalnya,” ujar Kasatresnarkoba.
Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, usai melakukan penggeledahan.
“Kami berhasil mengamankan 27 paket sabu siap edar seberat 15,97 Gram dari tersangka HF,” ujarnya.
Selain sabu petugas juga mengamankan 2 tas kecil bewarna hitam dan biru.
Tas tersebut jadi tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp 250 Ribu, serta mengamankan 1 unit gawai milik tersangka.
Petugas kepolisian pun langsung membawa tersangka HF ke Mapolresta Palangkaraya.
Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut kami terapkan pada pelaku HF dan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," terangnya. (*)