Berita Kalsel
Terlibat Keributan Membawa Sajam, Dua Residivis Kasus Berbeda Warga Balangan Kalsel Diamankan
Polres Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang warga setempat yang kedapatan terlibat keributan membawa senjata tajam.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Polres Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang warga setempat yang kedapatan terlibat keributan membawa senjata tajam.
Jenis senjata tajam yang dibawa kemudian diamankan petugas asalah jenis Parang dan Celurit yang saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tabalong.
Informasi terhimpun, dua orang pelaku yang diamankan memiliki catatan buruk tentang tindak kejahatan yang dilakukan sehingga pernah berurusan dengan polisi.
Dua orang Pelaku tersebut yakni, SF alias Arif (25) dan TF alias Upik (32), satu diantaranya pernah ditangkap karena melakukan pembunuhan sedangkan satu lagi terlibat tindak pidana narkotika.
Baca juga: Putri Otonomi Kotim Turut Promosikan Daerah, Kadisbudpar Bersyukur Bisa Masuk 12 Besar Nasional
Baca juga: 13 Kg Sabu Tertangkap di Jalur Tikus Kalbar Dimusnahkan, Pengirim & Penerima Diburu Petugas
Baca juga: Lakalantas Motor vs Truk di Amuntai HSU, Pemotor Terlindas Truk Meninggal Saat Dilarikan ke RS
Kedua pria tersebut sama-sama mengaku warga Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mendekam di sel Tabalong Polres Tabalong.
Pelaku, SF alias Arif (25) dan TF alias Upik (32), diamankan karena kedapatan sedang terlibat keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang.
Keberhasilan dalam mengamankan kedua pelaku disampaikan Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Satreskrim Tabalong'>Polres Tabalong, saat Kamis (16/6/2022) .
Dalam konferensi pers ini kedua pelaku turut dihadirkan bersama dua sajam dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
Kedua pelaku juga diketahui pernah sama-sama menjalani proses hukum dalam kasus yang berbeda.
Pelaku SF alias Arif merupakan seorang residivis tindak pidana pembunuhan tahun 2016 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Sedangkan, TF alias Upik, residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2017 di wilayah Kabupaten HST.
Disampaikan wakapolres, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan, Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 00.30 wita, di seberang tempat biliar di Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Barang bukti yang disita milik SF alias Arif, yakni sebilah parang panjang kurang lebih 46,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu, 1 motor hitam biru tanpa nomor polisi dan selembar baju kemeja warna merah hitam
Selanjutnya, milik TF alias Upik, berupa 1 buah celurit panjang kurang lebih 29,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 lembar baju hoodie warna abu-abu.
Ditangkapya kedua pelaku, bermula SF dan TF berangkat dari Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, menuju Kabupaten Tabalong.