Berita Kalsel
Jual Motor Kakak Majikan Untuk Beli Barang Berharga, ART Asal Pugaan Tabalong Diamankan Polisi
Seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan polisi lantaran nekat mencuri kemudian menjual sebuah sepeda motor milik kakak majikannya.
Dari laporan itulah petugas bergerak dan akhirnya berhasil mengetahui bila pelaku telah berada di Banjarmasin.
Sehingga, Kamis, 9 juni 2022 sekitar pukul 17.30 wita, Satreskrim Polres Tabalong dengan di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan di Hotel yang ada di Kelayan Baru, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengakui Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, di saat penghuni rumah masih tertidur, mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan di alam lemari milik adik korban
Selanjutnya, pagi sekitar pukul 09.00 wita menjual sepeda motor beserta BPKB kepada seorang pembeli, RD, warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU seharga Rp 16 juta.
Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, pelaku pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya.
Pelaku membeli 2 buah handphone, perhiasan emas poles gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas.
"Saat dilakukan penangkapan disita barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 5 juta," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan sSTNK dari seorang pembeli warga HSU, Sabtu, 11 juni 2022.
Baca juga: Bupati H Halikinnor Lepas 91 Calon Jemaah Haji Kotim, Lewat Jalur Darat Menuju Embarkasi Banjarmasin
Baca juga: Putri Otonomi Kotim Turut Promosikan Daerah, Kadisbudpar Bersyukur Bisa Masuk 12 Besar Nasional
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.
Sedangkan motif pencurian ini dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang untuk bisa ingin tampil gaya dengan barang-barang berharga. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingin Tampil Gaya, ART di Tabalong Jual Motor Kakak Majikan untuk Beli Perhiasan