Berita Kalsel

Jual Motor Kakak Majikan Untuk Beli Barang Berharga, ART Asal Pugaan Tabalong Diamankan Polisi

Seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan polisi lantaran nekat mencuri kemudian menjual sebuah sepeda motor milik kakak majikannya.

Editor: Fathurahman
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Tersangka pencurian motor kakak majikan dan barang bukti,saat jumpa pers, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan polisi lantaran nekat mencuri kemudian menjual sebuah sepeda motor milik kakak majikannya.

Persitiwa tersebut terjadi, Rabu 8 Juni 2022, di Kompleks Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terjadi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh asisten rumah tangga di salah satu rumah di kawasan tersebut yang ternyata dilakukan oleh ART.

Saat ini pelaku mendekam di kamar tahanan Mapolres Tabalong bersama barang bukti sebuah sepeda motor yang dicurinya juga sejumlah barang berharga yang dibeli pelaku setelah motor hasil curian laku dijual.

Baca juga: Sempat Tenggelam di Sungai Karena Terpeleset, Warga Pantai Hambawang HST Ditemukan Selamat

Baca juga: Truk Tabrak Bocah Tewas di Jalan Raya Desa Sebawi Sambas, Terkenal Jalur Rawan Kecelakaan

Baca juga: Terlibat Keributan Membawa Sajam, Dua Residivis Kasus Berbeda Warga Balangan Kalsel Diamankan

Personel Polres Tabalong berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART)

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, didampingi Kanit II Satreskrim dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Kamis (16/06/2022) siang.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan, RM alias Ramin (40), dihadirkan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita petugas.

Wakapolres menerangkan pencurian dengan pemberatan ini terjadi, Rabu 8 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 wita, di Kompleks Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong ini, dilakukan, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 17.30 Wit, di sebuah hotel yang ada di kota Banjarmasin.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor, 2 buah Handphone, gelang dan cincin emas poles, uang tunai Rp 5 juta, beberapa lembar baju dan fashion perempuan.

Kejadian bermula, korban sekaligus pelapor, HS (30), warga Kelurahan pembataan RT. 01, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, bermalam di rumah adiknya di Kompleks Perumah 10, Selasa, 7 juni 2022

Korban yang merupakan seorang perempuan ini membawa sepeda motor miliknya Honda Scoopy, warna coklat hitam tahun pembuatan 2020, nomor polisi DA 5693 UB.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita korban memasukkan sepeda motor ke dalam rumah adiknya dan pada pukul 23.00 Wita korban tidur.

Namun setelah keesokan harinya atau Rabu 9 Juni 2022, penghuni rumah dikagetkan karena sepeda motor berserta BPKB telah raib, termasuk pelaku RM alias Ramin, yang merupakan ART di rumah tempat korban menginap atau rumah adik korban.

Merasa ART yang baru.sekitar dua pekan bekerja telah lakukan pencurian sepeda motor, korban langsung melapor ke Polres Tabalong.

Dari laporan itulah petugas bergerak dan akhirnya berhasil mengetahui bila pelaku telah berada di Banjarmasin.

Sehingga, Kamis, 9 juni 2022 sekitar pukul 17.30 wita, Satreskrim Polres Tabalong dengan di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan di Hotel yang ada di Kelayan Baru, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mengakui Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, di saat penghuni rumah masih tertidur, mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan di alam lemari milik adik korban

Selanjutnya, pagi sekitar pukul 09.00 wita menjual sepeda motor beserta BPKB kepada seorang pembeli, RD, warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU seharga Rp 16 juta.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, pelaku pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya.

Pelaku membeli 2 buah handphone, perhiasan emas poles gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas.

"Saat dilakukan penangkapan disita barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 5 juta," katanya.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan sSTNK dari seorang pembeli warga HSU, Sabtu, 11 juni 2022.

Baca juga: Bupati H Halikinnor Lepas 91 Calon Jemaah Haji Kotim, Lewat Jalur Darat Menuju Embarkasi Banjarmasin

Baca juga: Putri Otonomi Kotim Turut Promosikan Daerah, Kadisbudpar Bersyukur Bisa Masuk 12 Besar Nasional

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.

Sedangkan motif pencurian ini dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang untuk bisa ingin tampil gaya dengan barang-barang berharga. (*)


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingin Tampil Gaya, ART di Tabalong Jual Motor Kakak Majikan untuk Beli Perhiasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved