Berita Kaltim

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat Oleh Majelis Hakim

JPU tak terima terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo divonis bebas

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ SEPTIAN-ISTIMEWA
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Salomo Saing. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Tak terima terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Akhirnyapun JPU Kejaksaan Negeri Kota Tarakan melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi

Itu setelah banding diterima Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap tiga terdakwa salah satunya Khaeruddin Arief Hidayat.

Pernyataan Kasasi sendiri disampaikan Jumat (10/6/2022) pekan lalu secara resmi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing, JPU sebelumya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan di Ketapang

“Sesuai ketentuan yang mengatur, maka kami diberikan kesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada awak media.

Ia melanjutkan, rencananya, JPU akan mengajukan kasasi sebelum masa 14 hari yang ditentukan berakhir. Pihaknya menjaga agar waktu penyerahan memori kasasi tidak lewat waktu yang ditentukan.

Dilanjutkan Salomo Saing, pihaknya tengah mempersiapkan dan menyusun apa alasan pengajua kasasi dalam memberikan tanggapan terhadap putusan di tingkat banding.

Ditanya lebih jauh menyoal putusan banding kemarin, sebagai JPU yang menangani perkara tentu tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Ia mengungkapkan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP.

Baca juga: Mantan Wakil Waki Kota Tarakan Divonis Bebas, Menang Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda

Baca juga: Studi Banding RSUD Mas Amsyar Kasongan Ke RSUD Kapuas, Ini yang Dipelajari

“Terkait apakah benar peraturan itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan kami kaji kembali, dalam memori kasasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ada indikator dari pertimbangan atau alasan yuridis dalam memori Kasasi tersebut, dan sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi.

“Dalam memori kasasi, kami juga menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dikaitkan dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, sehingga, ini menjadi alasan pihaknya kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda. “Sehingga kami harus tanggapi. Kami tidak sependapat, makanya ajukan kasasi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Update Terkini Khaeruddin Arief Hidayat Divonis Bebas PT Samarinda, JPU Putuskan Ajukan Kasasi, -

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved