Berita Kaltara
Mantan Wakil Waki Kota Tarakan Divonis Bebas, Menang Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat divonis bebas usai menang banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, kasus mark up lahan
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat kini benar-benar bisa menghirup udara bebas. Setelah menang di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas banding yang diajukannya
PT Samarinda menerima banding terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat yang terlibat dalam perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.
Dalam amar putusannya, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan tersebut diputus vonis bebas.
Berdasarkan penelusuran TribunKaltara.com (Tribun Network) di laman Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Samarinda, putusan banding dikeluarkan bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR.
Amar putusan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan pansehat hukum terdakwa.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Kalteng Sebut Jangan Permainkan Hukum, Soroti Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Sementara itu, Muklis Ramlam, kuasa hukum dari Khaeruddin Arief Hidayat mengungkapkan, kasus ini melalui perjalanan cukup panjang.
Adapun kasus yang dialami oleh kliennya, hingga keluar putusan PT Samarinda bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 kemarin, itulah yang membatalkan putusan PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMR yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2022 lalu.
“Dalam amar putusan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muklis Ramlan.
Ia melanjutkan, dengan adanya putusan yang dikeluarkan PT Samarinda, menurutnya tentu hal ini meyakinkan semua bahwa keadilan itu masih ada.
“Dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Aamarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah dan harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk ke ruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik Pak Khaeruddin Arief Hidayat kita harapkan bersama,” tukasnya.
Baca juga: Tersangka Illegal Mining Kaltara, Oknum Polisi Tajir Briptu HSB Aktif di Organisasi Kemasyarakatan
Baca juga: Ditemukan Barang Ilegal di Bulungan Asal Malaysia, Polda Kaltara Perketat Pengawasan
Sebagaimana dalam putusan PT Samarinda bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 berisi lima pernyataan. Pertama menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Kedua,membebastugaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.
Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Keempat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan kelima menetapkan barang bukti.
Ia juga menambahkan, kliennya per Rabu (1/6/2022) tepat pukul 00.00 dini hari keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Arief Divonis Bebas,