Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Koalisi Masyarakat Kalteng Sebut 'Jangan Permainkan Hukum', Soroti Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Koordinator Lapangan aksi Koalisi Masyarakat Kalteng Bambang Irawan mengatakan jangan permainkan hukum terkait vonis bebas terdakwa narkoba oleh hakim

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Massa aksi Koalisi Masyarakat Kalteng saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya menuntut penonaktifan 3 hakim terkait vonis bebas terdakwa narkoba, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Masyarakat Kalteng, adalah aksi protes terhadap vonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Bahkan unjuk rasa kedua kalinya tersebut yang digelar di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya tetap menuntut dinonaktifkannya 3 hakim tersebut, pada Kamis (2/6/2022) pagi tadi.

Massa mempertanyakan pertimbangkan majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut, karena menurut mereka sudah jelas adanya barang bukti narkotika jenis sabu kisaran 2 ons ada.

"Peristiwa Ini warning bagi orang-orang yang mempermainkan hukum, warning bagi orang-orang yang menyalahgunakan jabatannya," kata Koordinator Lapangan aksi, Bambang Irawan.

Dia mengatakan, mengapresiasi surat penonaktifan sementara 3 hakim terkait vonis bebas bernama Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin. Dan akan terus mengawalnya hingga proses selesai.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Pemeriksaan 3 Hakim Langgar Kode Etik Atau Tidak Masih Diproses

Baca juga: Massa Tuntut Nonaktif 3 Hakim Vonis Bebas Saleh, PN Palangkaraya Kirim Surat ke MA Ajukan Nonaktif

Pihaknya mengahargai proses penonaktifan sementara 3 hakim itu. Dimana saat ini masih berlangsung pemeriksaan, apakah yang bersangkutan melanggar Kode Etik atau tidak.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah menerbitkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk membuat tim memeriksa 3 hakim tersebut.

Setelah itu, Pengadilan Negeri Palangkaraya segera mengirimkan hasilnya ke Pengadilan Tinggi.

Kemudian pihak Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Hasilnya diteruskan kepada badan pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai badan yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada hakim bila terbukti melanggar Kode Etik.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan di Ketapang

Baca juga: BREAKING NEWS, Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Terdakwa Narkoba Kembali Digelar di PT Palangkaraya

"Apabila hakim ini bersalah dipastikan dia tidak boleh jadi hakim. Pecat dia, ngapain negara membayar dia, ngapain uang rakyat membayar tapi dia menyalahgunakan wewenang," tegas Bambang Irawan.

Koordinator Lapangan Aksi Koalisi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan menunjukan surat perintah penonaktifan 3 hakim terkait vonis bebas terdakwa narkoba di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kamis (2/6/2022).
Koordinator Lapangan Aksi Koalisi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan menunjukan surat perintah penonaktifan 3 hakim terkait vonis bebas terdakwa narkoba di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kamis (2/6/2022). (Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto)

Aksi unjuk rasa itu berjalan tertib dan damai yang dikawal pihak kepolisian. Meskipun sempat diwarnai penempelan poster bertuliskan 'sementara zona loby-loby' dan 'gak usah disumpah kalo bakal bohong Kong kalikong' di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Sebelumnya aksi dari berbagai gabungan organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan unsur lainnya digelar di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kamis (2/6/2022).

Dalam aksi itu sekitar 200 orang yang ikut ambil bagian dengan sejumlah perwakilan untuk melakukan orasi dan menyampaikan pendapatan mereka masing-masing atas vonis bebas terdakwa kasus narkoba itu.

Baca juga: SAH Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Kades Long Titi Malinau Korupsi Dana Desa

Koordinator lapangan aksi Bambang Irawan dalam orasinya mengatakan, massa akan terus menggelar aksi protes ini sampai 3 hakim tersebut dinonaktifkan, sesuai proses ataupun regulasi.

“Kami akan terus melakukan aksi ini menutut 3 hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba sampai dinonaktifkan,” ujarnya.

Massa pun mengancam apabila tidak dipenuhi tuntutan mereka akan melanjutkan hingga bermalam di depan kantor Pengadilan Tinggi dan mendirikan tenda. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved