Idul Adha 2022

Idul Adha 2022: Hukum Patungan atau Arisan untuk Membeli Hewan Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjawab pertanyaan boleh atau tidak patungan ketika membeli hewan kurban untuk Idul Adha, seperti dengan melakukan arisan kurban

Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
YouTube Al Bahjah TV
Berikut ini penjelasan hukum patungan untuk membeli hewan kurban dari Buya Yahya 

TRIBUNKALTENG.COM - Menjelang Idul Adha 2022, Buya Yahya menjelaskan soal hukum patungan membeli hewan kurban.

Patungan ketika membeli hewan kurban sudah biasa dilakukan oleh  masyarakat, misalnya dengan menggelar arisan kurban.

Lantas bagaimanakah hukum melakukan arisan kurban?

Berkurban memang dilakukan setiap umat muslim saat datangnya hari raya Idul Adha.

Ibadah kurban biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.

Hari Raya Idul Adha 2022 ini jatuh pada 10 Dzulhijjah, yakni 9 Juli 2022.

Baca juga: Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tata Cara Sholat Idul Adha, Ini Niatnya

Baca juga: Menjelang Idul Adha 2022, Buya Yahya Ungkap Hukum Kurban dan Aqiqah yang Dilakukan Bersamaan

Nah, setiap umat muslim pasti akan melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha tersebut.

Tak asal-asalan, melaksanakan kurban juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam.

Namun, bagaimanakah orang yang ingin melakukan kurban, tapi dengan cara patungan atau arisan kurban?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya soal hukum membeli hewan kurban dengan cara patungan atau arisan kurban.

Dilansir melalui channel YouTube Buya Yahya yang dikutip Tribunkalteng.com, Rabu (15/6/2022).

Arisan kurban biasanya dibentuk agar mempermudah suatu kelompok untuk membeli hewan ternak yang harganya cukup mahal untuk berkurban.

Kini, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum arisan kurban dalam pandangan Islam.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Buya Yahya mengatakan sesuai hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa anjuran seorang muslim untuk berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT surah Al Kautsar ayat 2.

Ilustrasi - Hewan kurban Sapi yang siap dipasarkan saat Hari Raya Idul Adha di jalan Mahir Mahar, Palangkaraya, Sabtu (11/6/2022).
Ilustrasi - Hewan kurban Sapi yang siap dipasarkan saat Hari Raya Idul Adha di jalan Mahir Mahar, Palangkaraya, Sabtu (11/6/2022). (Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto)

Berikut ini Buya Yahya membacakan surat Al Kautsar ayat 2, berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Arab latin: Fa salli li rabbika wanhar

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2).

Buya Yahya kini menjelaskan soal hukum patungan membeli untuk hewan kurban.

Dikatakan Buya Yahya bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya untuk melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi kurban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

"Artinya: "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," ujarnya.

Menurutnya, patungan untuk membeli hewan kurban itu bisa dengan keluarga terdekat.

Bahkan bisa juga membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Pendakwah bersorban ini pun menyarankan sebaiknya berkurban dengan sendiri, agar bisa mendapatkan manfaat dan pahala yang cukup besar.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan jika bisa satu sapi untuk satu orang, maka akan semakin besar pahalanya.

Tak hanya itu, Buya Yahya juga mengatakan satu sapi untuk satu orang manfaatnya juga akan semakin besar.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," tandas Buya Yahya.(*)

(Tribunkalteng.com/Nor Aina)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved