Idul Adha 2022

Idul Adha 2022: Hukum Patungan atau Arisan untuk Membeli Hewan Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjawab pertanyaan boleh atau tidak patungan ketika membeli hewan kurban untuk Idul Adha, seperti dengan melakukan arisan kurban

Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
YouTube Al Bahjah TV
Berikut ini penjelasan hukum patungan untuk membeli hewan kurban dari Buya Yahya 

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Buya Yahya mengatakan sesuai hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa anjuran seorang muslim untuk berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT surah Al Kautsar ayat 2.

Ilustrasi - Hewan kurban Sapi yang siap dipasarkan saat Hari Raya Idul Adha di jalan Mahir Mahar, Palangkaraya, Sabtu (11/6/2022).
Ilustrasi - Hewan kurban Sapi yang siap dipasarkan saat Hari Raya Idul Adha di jalan Mahir Mahar, Palangkaraya, Sabtu (11/6/2022). (Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto)

Berikut ini Buya Yahya membacakan surat Al Kautsar ayat 2, berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Arab latin: Fa salli li rabbika wanhar

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2).

Buya Yahya kini menjelaskan soal hukum patungan membeli untuk hewan kurban.

Dikatakan Buya Yahya bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya untuk melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi kurban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

"Artinya: "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved