Berita Kalsel
Bandar Arisan Bodong HST Ditetapkan Tersangka, Suami Turut Dilaporkan Hingga Masuk Sel Tahanan
Seorang bandar arisan bodong di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI- Seorang bandar arisan bodong di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka arisan bodong tersebut adalah Masnaeta Rizki wanita berumur 26 tahun yang selama ini banyak dilaporkan oleh para korbannya karena merasa dirugikan oleh bandar arisan online tersebut.
Bukan hanya itu, Indra Halim (30) sang suami turut di bawa ke mapolres dan masuk sel tahanan mapolres HST sejak Senin 13 Juni 2022 kemarin.
Satreskrim Polres Hulu sungai Tengah (HST) hingga kini masih menerima adanya laporan para korban yang merasa dirugikan akibat arisan bodong tersebut.
Baca juga: Bandar Arisan Bodong di Batulicin Diamankan Petugas, Rugikan Anggota Hingga Rp153 Juta
Baca juga: Gadai Motor Teman Rp 500 Ribu, Uangnya Dipakai Pria Pontianak Untuk Judi Online dan Beli Sabu
Baca juga: Kedapatan Miliki 8 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Diamakan di Kawasan Teluk Tiram Banjarmasin Barat
Sehingga pihak kepolisian telah menetapkan bandar arisan bodong di Kabupaten HST Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tersangka.
Kapolres HST melalui KBO Satreskrim Ipda Suradi, yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id Selasa (14/6/2022) mengatakan, pihaknya juga sudah menyita aset berupa satu unit mobil merk Honda Mobilio tahun 2021 akhir.
"Untuk aset lainnya masih kami telusuri. Sore ini rencananya kami menyita barang-barang berharga yang ada di rumah tersangka,"kata Suradi.
Dijelaskan, jumlah korban yang melapor terus bertambah, dan sampai hari ini ada 30 orang lebih.
"Kemarin ada juga seorang dokter dari HSS yang ikut melaporkan tertipu arisan bodong itu. Barang bukti berupa rekening koran dan chattingan dengan tersangka juga sudah kami terima dari para korban Namun untuk mengetahui berapa total jumlah nominal uang yang terhimpun dari hasil judi arisan bodong tersebut kami terus menunggu laporan para korban,"kata Suradi.
Disebutkan, kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan uang milik anggota arisan yang dikelolanya.
Diberitakan sebelumnya puluhan orang anggota arisan yang dikelola Masnaeta Rizki (26) warga Jalan perintis Kemerdekaan RT 04 Desa benawa Tengah Kecamatan Barabai mengadu ke Polres HST diwakili sekitar 10 orang.
Para korban mengaku tertipu arisan bodong tersebut dengan besaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per orang yang dibayar per bulan.Bahkan satu orang ada yang ikut arisan lebih dari satu dengan total uang yang sudah disetorkan Rp 170 juta.
Namun akhir-akhir ini setiap kali ada peserta atau anggota arisan yang giliran dapat, uangnya justru tidak ada saat hendak diambil.
Para peserta arisan pun menjadi curiga bahwa sebagian anggota yang terdaftar di arisan tersebut fiktif alias nama-namanya dikarang oleh Bandar sendiri.
Beberapa korban pun akhirnya mengkonfirmasi langsung ke rumah tersangka yang mereka sebut Bandar tersebut dan mendapat jawaban mengejutkan.