Berita Kalsel
Bandar Arisan Bodong HST Ditetapkan Tersangka, Suami Turut Dilaporkan Hingga Masuk Sel Tahanan
Seorang bandar arisan bodong di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka menyatakan tak punya uang untuk mengganti dan bersedia mengembalikan uangnya dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Dia bahkan juga bersedia dilaporkan ke pihak kepolisian.
Salah satu anggota korban arisan bodong tersebut Eka Damai Yanti mengatakan tersangka juga memperjualbelikan arisan tersebut dengan harga kurang dari nominal arisan.
Berdasarkan data yang dia himpun bersama korban lainnya ada 38 orang yang menjadi korban jual beli arisan. Sedangkan peserta arisan arisan riil yang terdata baru 34 orang.
"Mungkin masih ada lagi korban lainnya yang belum melapor baik kepada kami maupun ke pihak kepolisian,"kata Eka. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ditetapkan Tersangka, Mobil dan Barang Berharga Bandar Arisan Bodong di HST Kalsel Disita Polisi