Berita Kalbar

Proses Hukum Pencurian Mesin Potong Rumput Dihentikan, Kejati Kalbar Ajukan Restorative Justice

Pihak kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengjukan penghentian proses hukum kasus pencurian mesin potong rumput.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan nama tersangka “AR” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual diikuti Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko SH., M. 

TRIBUNKALTENG.COM,PONTIANAK - Pihak kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengjukan penghentian proses hukum kasus pencurian mesin potong rumput.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang buruh bangunan yang bekjerja di  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jamaluddin I.

Dalam pemaparan kasus tersebut tersangka berinisial AR asal Kabupaten Kayong Utara, Kalbar terpaksa melakukan pencurian satu mesin pemotong rumput tersebut.

Dia mengaku, mencuri mesin potong rumput di rumah sakit untuk memudahkannya  dalam mencari rumput untuk membantu memberikan makan sapi milik mertuanya yang sedang sakit memerlukan banyak biaya untuk berobat.

Baca juga: Simpan Dua Paket Sabu Seberat Dua Ons di Lantai Kamar Tidur Rumah, Peternak Ayam HSU Diamankan

Baca juga: Polda Kalbar Amankan Satu Tersangka, Tindak Pidana penempatan Pekerja Migran Orang Perseorangan

Baca juga: Curi 6 Tank Berisi Solar Dilarutkan ke Sungai, Pria Aluh-aluh Sempat Kabur Sebelum Ditangkap

Ini juga dikarenakan Pandemi Covid 19 yang melanda sejak tahun 2019 yang masuk masa sulit, memaksa tersangka AR  nekat mencuri satu mesin pemotong rumput di RSUD Jamaluddin I tersebut.

Saat itu, AR yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Rumah Sakit melihat mesin rumput itu dan saat itu timbulah niatnya untuk mencuri mesin itu.

Kepada penegak hukum, AR mengaku bahwa ia melakukan pencurian mesin itu untuk memudahkannya mencari rumput untuk memberi makan sapi milik mertuanya.

Mertua AR sendiri saat ini sedang sakit dan menjalani perawatan dirumah sakit sehingga membutuhkan banyak biaya, serta AR.

Terhadap kasus itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menyampaikan pihaknya dari Kejaksaan Tinggi telah mengajukan kasus pencurian yang dilakukan oleh AR akan dihentikan melalui proses Restorative Justice.

Sebelumnya, dijelaskan Dr Masyhudi pada Rabu tanggal 18 Mei 2022 di Kantor Kejari Ketapang telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara Tersangka “AR” yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban RSUD Jamaluddin I Kayong Utara ,dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, pada Kamis 02 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan nama tersangka “AR” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana.

"Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative,''ujar Dr. Masyhudi, Jumat 3 Juni 2022.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Palangkaraya Naik, Cabai Kering Rp 200 Ribu Perkilogram

Baca juga: Sebulan Sudah Keberadaan AKBP (Purn) Yunita Sandi Masih Misterius, Polsek Pahandut Gelar Olah TKP

Hingga dengan bulan Juni 2022, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 12 (dua belas) perkara, pihaknya pun terus berkomitmen untuk mengupayakan perkara -perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Dan kita akan terus mengupayakan perkara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” tutup Dr. Masyhudi, SH., MH. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kejati Kalbar Dorong Restorative Justice Kasus Buruh Bangunan Curi Mesin Potong Rumput

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved