Berita Kalsel
Simpan Dua Paket Sabu Seberat Dua Ons di Lantai Kamar Tidur Rumah, Peternak Ayam HSU Diamankan
Seorang peternak ayam di Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel berinisial HR (54) diamankan.
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI - Seorang peternak ayam di Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel berinisial HR (54) diamankan.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan petugas memiliki dua paket sabu seberat dua ons yang di simpan di lantai dapur rumahnya.
Diduga pelaku memiliki narkoba karena tak cukup da[at penghasilan dari pekerjaan halal, sehingga akhirnya ketangkap polisi.
Saat ini, peternak ayam Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel ini menjalani proses hukum atas perbuatannya sendiri.
HR ditangkap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 ons di rumahnya.
Baca juga: Polda Kalbar Amankan Satu Tersangka, Tindak Pidana penempatan Pekerja Migran Orang Perseorangan
Baca juga: Curi 6 Tank Berisi Solar Dilarutkan ke Sungai, Pria Aluh-aluh Sempat Kabur Sebelum Ditangkap
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Palangkaraya Naik, Cabai Kering Rp 200 Ribu Perkilogram
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, HR ditangkap pada Sabtu (28/5/2022).
"Barang bukti sabu seberat 200,02 gram itu dalam bentuk dua paket masing-masing kurang lebih 100 gram," ujar AKBP Meilki dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (3/6/2022).
Dua paket sabu itu ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka HR di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai, Kabupaten HSU.
"Dua paket itu disimpan di lantai kamar tidur rumahnya di samping lemari," ujar AKBP Meilki.
Kedapatan menguasai dua paket sabu itu di kamar rumahnya, HR tak dapat mengelak kepada petugas.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu lembar plastik hitam, satu lembar slip bukti transfer serta satu unit handphone.
Tersangka HR beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Terlibat dengan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika, pria paruh baya ini dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Digeledah di Rumahnya, Peternak Ayam di HSU Kalsel Sembunyikan 2 Ons Sabu di Lantai Kamar Tidur